Sabtu, 31 Desember 2022

Sejak Kapan Hak Seseorang Sudah Ada dalam menurut Hukum Perdata?

Hak memiliki pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Namun sejak kapan hak seseorang sudah ada secara keperdataan menurut hukum.

 

Hak seseorang sudah ada menurut hukum Perdata adalah sejak dirinya berada didalam kandungan ibunya, kecuali pada saat dilahirkan anak tersebut telah dinyatakan meninggal dunia. Maka tidak ada haknya. Hal ini tertuang didalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :

 

“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada”

 

Oleh karena itu hak seseorang dianggap sudah ada sejak masih didalam kandungan ibunya dan bukan sejak dirinya lahir didunia.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar