Pengadilan Niaga merupakan salah satu pengadilan dalam lingkup Peradilan Umum sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang mana Pengadilan Niaga didirikan dan dibentuk oleh Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang.
Kewenangan Pengadilan Niaga adalah untuk mengadili sengketa kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hak Kekayaan Intelektual dan sengketa likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang diatur dalam peraturan perudang-undangan sebagai berikut :
a. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
b. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
c. Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;
d. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;
e. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten;
f. Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri;
g. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bahwasanya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara atau persoalan adalah Pengadilan Niaga yang berada di dalam lingkup Peradilan Umum. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar