Sabtu, 24 Desember 2022

Contoh Akta Perdamaian PHI

 

AKTA PERDAMAIAN

(Acte van Dading)

  

Antara

 

KUASA HUKUM PEKERJA/BURUH

 

Dengan

 

PT. .................................

 

 

Pada hari ini ______, tanggal _____ bulan ............ tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) bertempat di__________________________, PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :

 

1.  PT. .............................., yang diwakili oleh ______________  selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor ________ Notaris __________, Notaris di ________ yang beralamat di.....................................................................

Selanjutnya disebut sebagai=================  Pihak Pertama.   

 

2.  Law Firm......................, yang diwakili oleh ........................., Pekerjaan ............, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:  ....................tertanggal ..............20..berkedudukan hukum di ........................................................... dalam hal ini mewakili sdr. ................. selaku Pekerja.

Selanjutnya disebut sebagai==================== Pihak Kedua.

 

Para Pihak tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

 

1.    Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan/Perselisihan Hukum sehubungan dengan adanya Surat Anjuran Nomor:................... yang telah dicatatkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .................... dan adanya Gugatan Perselisihan Pemutusan Kerja yang telah teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ............... dengan Nomor Perkara: ..............................;

 

2.    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan/Perselisihan Hukum tersebut diluar Pengadilan (out of court settlement);

 

3.    Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang telah disepakati oleh PIHAK KEDUA.

  

MENIMBANG DAN MENGINGAT :

 

-      Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi .................. telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor ........................ yangisinya sebagai berikut :

 

1)   ...................................................................;

 

2)   ...................................................................;

 

-      Bahwa setelah Pihak Kedua mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ........................antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mengadakan pertemuan terkait dengan adanya rencana perdamaian pada tanggal .. ..................... 20...

 

MENYATAKAN :

 

Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading) ini dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

 

1.       Pihak Pertama bersedia membayar seluruh tuntutan Pihak Kedua sesuai dengan yang telah disepakati oleh Para Pihak sebesar Rp. .........................................;

 

2.       Pihak Pertama bersedia membayar seluruh tuntutan Pihak Kedua sesuai yang telah disepakati melalui Transfer Rekening Bank .............. dengan Nomor Rekening: .............................. atas nama .................. atau pembayaran dilakukan secara tunai (cash) dihadapan Para Pihakpaling lambat tanggal ... ................ 20..;

 

3.       Bahwa apabila Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal 02 Januari 2023, maka Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat Para Pihak. Sehingga Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah diajukan oleh Pihak Kedua dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: .................. di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ..................... dinyatakan tetap berlanjut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

4.       Bahwa Pihak Kedua bersedia mencabut Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang teregistrasi dengan Nomor Perkara: ................... di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ............... apabila Pihak Pertama telah menjalankan kewajibannya;

 

5.       Bahwa Pihak Keduamembebaskan Pihak Pertamadari segala tuntutan hukum, dan perdamaian ini mengakhiri semua sengketa maupun pengaduan dan mencegah timbulnya perkara, baik perdata maupun pidana serta perdamaian ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan apabila Pihak Pertama telah menjalankan kewajibannya sebagaimana Akta Perdamaian ini;

 

6.       Akta Perdamaian ini, penafsiran dan pelaksanaannya, serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

 

7.       Akta Perdamaian ini dinyatakan berlaku terhitung sejak Pihak Pertama telah menjalankan kewajibannya dengan menunjukkan bukti pembayarannya apabila pembayaran dilakukan melalui transfer ataupun secara tunai (cash) dihadapan Pihak Kedua;

 

8.       Akta Perdamaian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik untuk mengadakan perdamaian ini;

 

9.       Akta Perdamaian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan telah dibaca oleh Para Pihakserta isinya telah dipahami;

 

10.    Bahwa pernyataan dimaksud dalam butir-butir diatas, merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh Para Pihak;

 

Demikian Akta Perdamaian (Acte van Dading) ini, dibuatPara Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Akta Perdamaian ini terdiri dari 10 (sepuluh) butir dan dibuat rangkap 2 (dua) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dibubuhi tanda tangan Para Pihak dan memiliki Kekuatan Hukum yang sama serta disaksikan oleh para saksi.

 

Pihak Pertama                                           Pihak Kedua

 

 

 

 

 

(__________________________)                            (__________________________)       

    nama lengkap dan tandatangan

 

 

Disaksikan oleh:

 

 

 

 

(__________________________)                            (__________________________)

    nama lengkap dan tandatangan                                   nama lengkap dan tandatangan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar