Senin, 12 Desember 2022

Mengenal apa itu Somasi

 

Sering kali dalam kedihupan sehari-hari maupun dalam hubungan bisnis tidak selamanya mulus dan berjalan sesuai dengan keinginan kita, terkadang terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat dikarenakan faktor tertentu atau adanya kecurangan dari rekan bisnis atau orang yang meminjam uang namun tidak dikembalikkan tepat waktu atau memang sengaja tidak ingin dikembalikkan.

 

Perilaku tersebut tentunya sangat menganggu baik dalam segi kehidupan maupun dalam segi bisnis oleh tindakan orang-orang atau pihak-pihak yang memang memiliki niatan buruk. Akan tetapi menghadapi perilaku-perilaku dari orang-orang tersebut tentunya pihak yang dirugikan dapat menuntut haknya dikembalikkan sebagaimana komitmen yang telah dibuat baik secara lisan maupun tulisan dengan malayangkan teguran secara tertulis atau biasa disebut dengan somasi.

 

Istilah Somasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian yakni teguran untuk membayar dan sebagainya. Sedangkan dasar hukum Somasi atau teguran dalam Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi

 

“debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

 

Yang berhak melakukan somasi adalah setiap orang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain atau pihak lain. Dalam hukum perdata biasanya somasi dilayangkan sebanyak 2(dua) sampai 3(tiga) kali kepada pihak tertentu yang dianggap lalai atau melanggar perjanjian atau kesepakatan sebelum mengambil langkah selanjutnya yakni dengan mengajukan gugatan wanprestasi.

 

Sedangkan istilah somasi dalam hukum pidana biasanya adalah sesuatu yang harus dilakukan dalam kasus-kasus tertentu saja seperti perkara Penipuan atau perkara Penggelapan diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang mana sebelum membuat laporan ke pihak berwajib in casu polisi. Tentunya bagian konsultasi dipolisi akan menanyakan apakah sudah dilakukan somasi atau sudah dilakukan penagihan secara tertulis atau belum yang mana apabila sudah dilakukan teguran secara tertulis. Namun tetap tidak direspon baik menunjukkan pihak yang dilayangkan somasi sudah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan.

 

Maka dari itu, polisi sebagai perwakilan atau kepanjangan tangan dari negara hadir untuk melindungi masyarakat dari perbuatan orang yang jahat atau tidak benar tersebut.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

1 komentar: