Permalasahan Perselisihan Hubungan Industrial sering kali harus berujung di meja hijau dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Ibu kota Provinsi di Indonesia.
Adapun tugas dari Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, nantinya Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tersebut akan memutuskan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan ketentuan dari Pasal 109 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tidak dapat diajukan upaya hukum apapun atau dengan kata lain Putusan Pengadilan Hubungan Industrial merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Akan tetapi perselisihan hak dan perselisihan hubungan kerja dapat diajukan upaya huku kasasi sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi :
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja :
a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
b. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Dan tata cara untuk mengajukan Kasasi diterangkan pada Pasal 111 UU No.2/2004 yang berbunyi :
Salah satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Maka oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial adalah upaya hukum kasasi. Namun hal tersebut dikecualikan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Apabila ada masukan silahkan tulis dikolom komentar.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar