Kamis, 15 Desember 2022

Ancaman Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan

Kedudukan seorang saksi dalam perkara pidana sangat menentukan selain barang-barang bukti lain yang dihadirkan didalam persidangan. Keterangan saksi dapat memperjelas peristiwa suatu tindak pidana yang tidak dapat diterangkan oleh alat bukti lain. Maka dari itu saat seorang saksi memberikan keterangan di persidangan pidana dapat memberatkan terdakwa atau meringankan terdakwa. Akan tetapi belakangan ini dimedia televisi sedang ramai dibicarakan saksi yang memberikan keterangan palsu didalam persidangan pidana.

 

Padahal saksi tersebut sudah disumpah menurut agama dan keyakinannya. Tujuan saksi disumpah sebelum memberikan keterangannya di persidangan agar saksi tersebut dapat jujur dalam memberikan keterangannya atas apa saja yang saksi ketahui atau saksi alami. Oleh karenannya sangat penting agar saksi tersebut jujur di dalam memberikan kesaksiannya di persidangan karena keterangan nya tersebut berkaitan dengan kemerdekaan seseorang.

 

Didalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana. Oleh karena itu terdapat sanksi hukum bagi saksi yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar di persidangan. Apabila saksi yang telah disumpah memberikan keterangan tidak benar. Maka saksi tersebut dapat dikenakan Pasal tentang keterangan palsu atau sumpah palsu yang diatur dalam Pasal 242 KUHP yang berbunyi :

 

1.     Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

2.     Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

3.     Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

 

4.     Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan

 

Sehingga saat seorang saksi memberikan kesaksiannya didalam perkara pidana di pengadilan. Saksi tidak boleh seenaknya berbohong atau memberikan keterangan yang tidak benar dari fakta yang sebenarnya yang diketahui atau dialaminya.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar