AKTA PERDAMAIAN/DADING
Akta Perdamaian ini dibuat di ................., pada Tanggal .. Bulan ................. Tahun ..........................., oleh dan antara:
................., Lahir di ................., .. ............ ...., Jenis Kelamin ........., beralamat di ..................
(Selanjutnya seluruhnya disebut sebagai==========“PIHAK PERTAMA”)
................., lahir di ................., .. ......... ...., Jenis Kelamin ................., beralamat di ................., No. KTP ..................
(Selanjutnya disebut sebagai==========================“PIHAK KEDUA”)
P E N D A H U L U A N
1. Bahwa PIHAK KEDUA, keluarga dan penjamin dari sdr. ................., Lahir di ................., .. ........... ...., Jenis Kelamin ................, beralamat di ................. yang melakukan Pencurian barang milik PIHAK PERTAMA di ................. yang berkedudukan hukum di ................. pada tanggal ... ..................... .... atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan September atau setidak-tidaknya masih masih masuk dalam tahun .... yang saat ini ditahan di Polsek ................. dalam Dugaan tindak pidana ................. sebagaimana yang diatur dalam Pasal .... KUHP atas Laporan Polisi PIHAK PERTAMA dengan Laporan Polisi Nomor ................. tanggal .. ............. ....;
2. Bahwa PIHAK PERTAMA, merupakan Korban atas perbuatan sdr. ................. yang merupakan pekerja di .................;
3. Bahwa diketahui sdr. ................. telah mengakui melakukan ................. terhadap ................. milik PIHAK PERTAMA yang ditaruh didalam ................. berupa :
- ............................................................
- ............................................................
- ............................................................
4. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengakui perbuatan sdr. ................. dan menjamin ................. tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada PIHAK PERTAMA mewakili sdr. .................;
5. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan damai secara lisan kepada PIHAK PERTAMA;
6. Bahwa PIHAK KEDUA memohon kepada PIHAK PERTAMA untuk mencabut Laporan Polisi Nomor ................. tanggal .. .............. .... di Polsek .................;
Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat, satu dengan lainnya untuk menandatangani Akta Perdamaian ini, Para Pihak Menyatakan:
1. Bahwa para pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan damai;
2. Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan telah memaafkan perbuatan yang dilakukan keluarga dari PIHAK KEDUA yang bernama ................. dengan ikhlas;
3. Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan akan mencabut Laporan Polisi Nomor ................. tanggal .. ................. .... di Polsek ................. terhadap Keluarga PIHAK KEDUA;
4. Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan permasalahan ini dengan keluarga PIHAK KEDUA yang bernama ................. telah selesai dan PIHAK PERTAMA berjanji tidak akan melakukan tuntuan apapun terhadap keluarga dari PIHAK KEDUA yang bernama ................. baik pidana maupun Perdata;
5. Bahwa dalam hal keluarga PIHAK KEDUA yang bernama ................. melakukan tindak pidana lain dikemudian hari baik terhadap PIHAK PERTAMA maupun orang lain, maka hal itu menjadi suatu perbuatan yang terpisah dengan ketentuan dari Akta Perdamaian ini.
6. Akta Perdamaian/ Dading ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan atau ancaman atau tekanan dari pihak manapun baik fisik maupun psikis;
Akta Perdamaian/ Dading ini dibuat rangkap 3(tiga) yang masing-masing dilekatkan Materai yang cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat.
PIHAK PERTAMA
................. |
PIHAK KEDUA
................. |
SAKSI-SAKSI :
.................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar