Senin, 12 Desember 2022

Contoh Gugatan Perselisihan Hak Yang Diikuti Pemutusan Hubungan Kerja

 SURAT GUGATAN

 

..............................., .......................................

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri .......................................

 

(Alamat Pengadilan)

Di

Tempat

 

Perihal      : Gugatan Perselisihan Hak Yang Diikuti Pemutusan Hubungan Kerja

 

Dengan hormat,

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ....................................... beserta jajarannya semoga selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.

 

Perkenalkanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini. ......................................., SH. Advokat dan Penasehat Hukum pada ....................................... Law Firm yang berkedudukan hukum di ......................................., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ....................................... tertanggal ....................................... (Terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

 

......................................., lahir di ........ tanggal ......................................., Jenis Kelamin ........................., Kewarganegaraan ...................., Alamat di ........................................ Selanjutnya disebut sebagai ===========PENGGUGAT.

 

Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hak yang di ikuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap :

 

PT. ......................................., sebuah Perseroan Terbatas, berkedudukan hukum di ........................................ Selanjutnya disebut sebagai=============TERGUGAT.

 

Adapun alasan(Posita/Fundamental Petendi) gugatan Perselisihan Hak Yang Diikuti Pemutusan Hubungan Kerja ini adalah sebagai berikut :

 

DASAR GUGATAN

1.    Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi ........................................ telah mengeluarkan surat anjuran Nomor ........................................ yang isinya sebagai berikut :

 

2.    Bahwa Penggugat menolak anjuran a quo dan telah mengirimkan surat jawaban anjuran kepada mediator hubungan industrial Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi ........................................ Nomor ........................................;

 

3.    Bahwa untuk mempertahankan hak-hak Penggugat dan demi adanya kepastian hukum dengan ini Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ........................

 

FAKTA-FAKTA HUKUM

1.    Bahwa Penggugat adalah Karyawan dari Tergugat dengan masa kerja sejak ........................................ dengan jabatan ............................ dengan Rp. ........................................ yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp. ........................................ dan uang makan sebesar Rp. ........................................;

 

2.    Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang melakukan pemotongan gaji milik Penggugat berdasarkan surat pemberitahuan tanggal ........................................ tanpa adanya kesepakatan dengan Penggugat yakni Tergugat telah melanggar ketentuan dari Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berbunyi :

 

Pasal 6

1)    Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh.

2)    Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

 

Pasal 7 ayat (1)

Kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

 

3.    Bahwa berdasarkan angka 4 huruf II Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang berbunyi “bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”;

 

Bahwa Tergugat melakukan pemotongan gaji Penggugat serta tunjangan makan yang merupakan hak daripada Penggugat secara sepihak dengan mengeluarkan surat pemberitahuan tanggal 08 Mei 2020 tanpa melakukan musyawarah yang mencapai kesepakatan dengan pekerjanya in casu Penggugat;

4.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yakni pemotongan gaji yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan dikarenakan pemotongan tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan tertulis atau persetujuan bersama antara Penggugat dengan Tergugat;

 

5.    Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melakukan kewajibannya dengan tidak membayarkan kekurangan gaji dan uang tunjangan Penggugat. Maka berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf (g) angka (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 huruf (g) angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Dayam Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penggugat dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat yang berbunyi :

 

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan :

a)    perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

b)    perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

c)    perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d)    perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) .

e)    perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f)     perusahaan pailit;

g)    adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1)    menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2)    membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3)    tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

4)    tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5)    memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6)    memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

 

6.    bahwa berdasarkan Pasal 157A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berbunyi : “selama peryelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya”

 

7.    Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melakukan kewajibannya kepada Penguggat dengan melakukan pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan atau kesepakatan dengan Penggugat dan tindakan Tergugat yang tidak mengizinkan Penggugat bekerja. Maka berdasarkan hukum Penggugat meminta dan menuntut haknya agar dibayarkan dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

-     Tunjangan

       Rp. ................... X ... Bulan                          = Rp. ..................... +

                                                                                                          Rp. .....................

 

8.    Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat belum pernah terputus. Sedangkan Penggugat tidak melakukan kewajibannya pada Tergugat bukan atas kesahalan Penggugat. Maka menurut hukum Tergugat wajib melaksanakan kewajibannya membayar upah Penggugat sejak tanggal ....................... sampai dengan adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri ............................. atau selama ... bulan upah sebesar Rp. ............................. dengan rincian sebagai berikut :

 

Upah Bulan .................... s.d. Upah bulan ......................

RP. ....................... X .... bulan upah                = Rp. .........................

 

9.    Bahwa berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf (g) angka (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Penggugat dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat dikarenakan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat. Oleh karena itu Penggugat berhak menuntut pesangon berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Dayam Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Penggugat meminta dan memohon kepada Majelis Hakim pada perkara a quo untuk menghukum dan atau memerintahkan Tergugat untuk membayar pesangon dan/atau uang masa penghargaan kerja dan/atau uang penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

Nama                                     : ........................................

Pekerjaan                              : ........................................

Mulai Masuk Bekerja           : ........................................

Bagian                                   : ........................................

Jabatan                                  : ........................................

Masa Kerja                            : ........................................

 

Uang pesangon       Rp. ................... X ... bulan upah = Rp. ...................

Masa Kerja                Rp. ................... X... bulan upah    = Rp.   ...................

Cuti                              Rp. ................... X ....                        = Rp.        ............ +

Total Uang Pesangon sebesar                                          = Rp. ...................

 

10. Bahwa dikarenakan Tergugat merupakan pihak yang bersalah dalam perkara a quo. Maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo untuk menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan oleh Penggugat diatas. Maka Penggugat meminta dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :

 

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

 

2.    Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal .. ..... ...... sampai dengan adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ................... menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu,

 

3.    Berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf (g) angka (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 huruf (g) angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Dayam Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan,

 

4.    Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan/atau cuti yang belum diambil kepada Penggugat sebesar Rp. ................... dengan rincian sebagai berikut :

 

Nama                                     : ........................................

Pekerjaan                              : ........................................

Mulai Masuk Bekerja           : ........................................

Bagian                                   : ........................................

Jabatan                                  : ........................................

Masa Kerja                            : ........................................

 

Uang pesangon       Rp. ................... X ... bulan upah = Rp. ...................

Masa Kerja                Rp. ................... X... bulan upah    = Rp.   ...................

Cuti                              Rp. ................... X ....                        = Rp.        ............ +

Total Uang Pesangon sebesar                                          = Rp. ...................

 

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sampai dengan putusan perkara a quo dibacakan sebesar Rp. ...................... dengan rincian sebagai berikut :

 

Upah Bulan ....................... s.d. Upah bulan .......................

Rp. ................. X ... bulan upah                  = Rp. ....................

 

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

 

 

 

.........................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar