....................., ... .......... ....
Nomor : .....................
Lampiran :-
Perihal :Permohonan Pengaduan Pelanggaran Norma, Pengawas Kecelakaan Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Terhadap Perusahaan .....................
KepadaYth,
Bapak/Ibu Kepala Unit Pengawasan Tenaga Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah .....................
Cq.
Kepala Bagian Pengawas Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan .....................
..............................................................
Ditempat
Dengan hormat,
Salam sejahtera kami sampaikan kepada bapak/ibu kepala Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah ..................... beserta seluruh jajarannya semoga selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Perkenalkanlah kami yang bertanda tangan dibawah ....................., ....................., ...................... Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum ....................., S.K KEMENKUM & HAM RI No. ..................... Tahun ....... tentang Bantuan Hukum yang berkedudukan hukum di ...................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tuan ............... berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal .. ................ ..... (Terlampir). Dengan ini kami selaku kuasa hukum klien kami bermaksud menyampaikan Permohonan Pengaduan Pelanggaran Norma, Kecelakaan Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap Perusahaan ..................... dengan alasan-alasan sebagaimana berikut dibawah ini:
1. Bahwa kami selaku kuasa hukum klien kami telah melayangkan somasi atau teguran kepada ..................... dengan Surat Nomor ..................... tanggal ..................... dan Surat Nomor ..................... tanggal ..................... antara :
1) Nama Perusahaan : .....................
2) Alamat : .....................
Dengan
1) Nama Pekerja/Buruh/Kuasa Hukum : .....................
2) Alamat Kuasa Hukum Pekerja/Buruh : .....................
2. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, klien kami melamar pekerjaan pada bulan ..................... ..... di ..................... yang mana kemudian pada saat penempatan bekerja. Klien kami ditempatkan di ..................... di bagian ...............;
3. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, kemudian pada tanggal .. ......... ...... Klien kami dibawa untuk dilakukan training di ..................... yang dimulai ..................... dan kemudian setelah dilakukan training tersebut, klien kami kembali ke ..................... untuk dijelaskan beberapa penjelasan dari seseorang yang bernama ..................... yang mana beliau menjelaskan bahwasanya upah yang diterima oleh klien kami tersebut ...................... Namun yang diterima oleh klien kami yakni upah sebesar ..................... sejak bulan ..................... .... hingga bulan ..................... ..... Sehingga atas perbuatan tersebut, ........ diduga telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 jo Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan” dan hal tersebut sangatlah tidak pantas dan sangat jauh dari peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ..................... baik mengenai Upah Minimum Provinsi, Regional ataupun Sektoral. Maka dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum Klien Kami menduga bahwasanya ..................... telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dalam Pasal 38 ayat (4) UU HAM yang berbunyi:"Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaan nya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 19 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi :
Pasal 14
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Pasal 19
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbunyi :
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Bahwa klien kami telah bekerja sejak tanggal 21 September 2020 hingga sekarang atau 16 bulan dan berdasarkan ketentuan dari Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berbunyi :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
dan ketentuan dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
7. Bahwa menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berbunyi :
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dan menurut ketentuan dari Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja :
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi Pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
8. Bahwa Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah ..................... telah mengeluarkan keputusan mengenai Upah Minimum untuk ..................... sebagai berikut :
- Tahun 2020 sebesar Rp. .....................,
- Tahun 2021 sebesar Rp. .....................,
- Tahun 2022 sebesar Rp. ......................
Akan tetapi yang diterima oleh klien kami jauh dari upah minimum tersebut yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap klien kami yang tidak memperhatikan kesejahteraan klien kami;
9. Bahwa berdasarkan keterangan diatas tersebut diatas. Kami selaku kuasa hukum yang bersangkutan meminta kepada ..................... untuk membayarkan kekurangan gaji yang diterima oleh klien kami sebagaimana ketentuan Upah Minimum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ..................... dengan rincian sebagai berikut :
Upah Minimum Tahun .... sebesar Rp. .....................
Kekurangan Bayar |
Rp. ..................... |
Upah Minimum Tahun .... sebesar Rp. .....................
Kekurangan Bayar |
Rp. ..................... |
Upah Minimum Tahun .... sebesar Rp. .....................
Kekurangan Bayar |
Rp. ..................... |
Sehingga total kekurangan pembayaran gaji dari pada yang seharusnya dibayarkan oleh ..................... kepada klien kami sebesar Rp. .......... + Rp. .............. + ..................... = Rp. .....................
Terbilang : ............................................
10. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pada waktu di ............... klien kami mengaku hanya bisa menggunakan mesin-mesin yang jenisnya kecil dan bukan mesin yang berskala besar. Namun pada saat melakukan pekerjaan di ..................... tersebut. Klien kami diberikan untuk mengoperasikan mesin besar dan pada ..................... klien kami bekerja tersebut. Klien kami mengalami kecelakaan kerja yang mana mengakibatkan klien kami kehilangan beberapa jari tangannya yang mana terhadap hal tersebut jelas adanya pelanggaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mana diterangkan oleh Dokter yang berwenang jika klien kami mengalami kehilangan ...................... Namun hingga sekarang klien kami belum juga menerima hak dari adanya kecelakaan kerja tersebut yang mana hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
11. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, Pihak ..................... tidak melaporkan kecelakaan kerja yang dialami oleh klien kami kepada dinas tenaga kerja yang membidangi untuk itu yang mana hal tersebut melanggar ketentuan dari Pasal 10 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Padahal perbuatan dari tidak melaporkannya adanya kecelakaan kerja tersebut melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
12. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pada tanggal ..................... klien kami menerima surat dari Rumah Sakit ...... yang mana klien kami diharuskan membayar biaya perawatan sebesar Rp. ..................... yang mana hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab dari ..................... dan bukan dibebankan terhadap klien kami;
13. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, klien kami mempertanyakan kepada ..................... bagaimana dengan hal tersebut dan bagaimana hal tersebut tidak di tanggulangi oleh BPJS yang mana akhirnya klien kami terus mempertanyakan kepada ..................... perihal hal tersebut dan apakah klien kami telah memiliki BPJS yang pada akhirnya diketahui jika hingga saat ini atau kurang lebih setelah 1(satu) tahun lebih. Klien kami belum terdaftar atau belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal tindakan tersebut yang secara nyata dan jelas diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telahjelas dibunyikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011) Pasal 14 yang berbunyi “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”. Padahal secara nyata sebagaimana Pasal 14 UU 24/2011 paling singkat enam bulan bekerja klien kami harus didaftarkan kepada BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Akan tetapi ..................... tidak mentaati hal tersebut sebagaimana perintah Undang-Undang;
14. Bahwa Permohonan ini diajukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 176 yang menyatakan bahwa “Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan ”yang mana dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 angka 17 yang berbunyi “Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
15. Bahwa akibat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan ..................... yang tidak bertanggung jawab dan terkesan tidak mau tahu terhadap nasib yang dialami oleh klien kami sehingga klien kami mengalami kerugian, maka dengan ini kami meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang berada pada Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah ..................... untuk memproses laporan kami ini sebagaimana perintah undang-undang dan menindak pihak perusahaan yang telah sewenang-wenang terhadap pekerjanya sendiri hingga pekerjanya tidak mendapatkan haknya yang memang sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan memiliki wewenang khusus yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 182 yang berbunyi “Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yang kemudian dipertagas dalam ayat (2) yang menyatakan “Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan; dan. Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana dibidang ketenagakerjaan.”
16. Bahwa berdasarkan hal tersebut dengan ini kami hendak menyampaikan alasan-alasan kami selaku Kuasa Hukum melaporkan ..................... kepada Pengawas Ketenagakerjaan, dikarenakan dalam menjalankan usahanya, perusahaan di duga telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
17. Bahwa dengan pemberian upah dibawah Upah Minimum ..................... yang dilakukan oleh ..................... kepada Klien Kami, mengakibatkan Klien Kami merasa sangat dirugikan dikarenakan hak yang seharusnya diterima secara nyata dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka kami dapat melaporkan pihak ..................... kepada Kepolisian Republik Indonesia atau instansi yang berwenang dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dan atau pidana umum apabila terjadi;
18. Bahwa secara jelas dan nyata ..................... hingga sekarang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan klien kami, yang mana hal itu merupakan kewajiban ..................... selaku pemberi kerja dan hal itu merupakan Hak yang sudah seharusnya klien kami terima. Sehingga atas tindakan tersebut, ..................... diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU 24/2011 Tentang BPJS yang berbunyi “(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjaanya dan menyetorkannya kepada BPJS. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS”;
19. Bahwa akibat ..................... tidak mematuhi Undang-Undang tersebut diatas, maka ..................... diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 55 UU 24/2011 Tentang BPJS yang berbunyi “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Oleh karena tindakan ..................... tersebut, kami selaku kuasa hukum klien kami menuntut kepada ..................... atas dugaan tindak pidana tersebut untuk menuntut kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebagaimana pidana denda dalam Pasal 55 UU 24/2011, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi oleh ....................., maka kami selaku Kuasa Hukum dapat melakukan upaya hukum yang perlu demi tercapainya hak-hak yang memang sudah seharusnya diberikan kepada klien kami;
20. Bahwa akibat dari ..................... yang membayar kekurangan upah klien kami dibawah upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah ..................... serta tindakan ..................... yang menelantarkan klien kami hingga klien kami mengalami cacat sebagian yang mana akibat dari hilangnnya beberapa ..................... klien kami tentu sudah ada aturan adanya kompensasi akan hal tersebut. Oleh karena itu kami menuntut kepada .......... untuk memberikan hak klien kami yakni berupa kekurangan gaji dan hilangnya beberapa ..................... klien kami sebesar Rp. ..................... dan atau kerugian Iimateril sebesar Rp. ..................... Namun apabila tuntutan klien kami tersebut tidak juga diindahkan oleh .......... Maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh upaya apapun agar hak-hak dari pada klien kami terpenuhi;
21. Maka berdasarkan keterangan-keterangan diatas tersebut. Kami selaku kuasa hukum yang bersangkutan meminta dan memohon kepada bapak/ibu yang berwenang di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan Pengawasan Pelanggaran Norma, Pengawasan Kecelakaan Kerja, dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilanggar oleh ..................... terhadap klien kami. Oleh karenanya kami memohon kepada Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan ..................... untuk segera memproses pengaduan kami ini demi tegaknya keadilan;
Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan ..................... Cq. Kepala Bagian Pengawas Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan ..................... untuk dapat membantu kami mencari dan menegakkan keadilan, agar ..................... tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja Indonesia serta tidak melanggar perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, atas waktunya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
..................... |
..................... |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar