PERJANJIAN PEMAKAIAN JASA HUKUM BERLANGGANAN
(RETAINER)
Perjanjian ini dibuat di Jakarta Barat Pada hari ini ……. tanggal …. (…………) bulan ................. Tahun .... (........................) olehdanantara :
................., dalam hal ini diwakili oleh ................., sebagaimana Akta Pendirian Yayasan No. … tanggal … Agustus ….., yang dibuat dihadapan Notaris …………. Notaris di ………… dan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Administrasi Hukum No.: …………., yang berkedudukan hukum di .................. Selanjutnya disebut sebagai===========================”PIHAK PERTAMA”
................., Firma Hukum dalam Bidang Pelayanan Jasa Hukum Profesional, yang berkedudukan hukum di ................., yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Firma No.: .. tanggal ................. yang dibuat di hadapan Notaris ................., Notaris di ................., yang dalam hal ini diwakili oleh ................. selaku Managing Partner’s dalam Kapasitas tersebut bertindak untuk dan atas nama Firma Hukum. Selanjutnya disebut sebagai=============================================“PIHAK KEDUA”
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA danPIHAK KEDUA menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA adalah sebuah Yayasan ................. yang dalam hal ini memerlukan pelayanan jasa hukum untuk dan kepentingannya, dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA untuk menjadi KONSULTAN HUKUM TETAP;
2. PIHAK KEDUA berdasarkan penunjukkan tersebut setuju dan sepakat untuk menjadi KONSULTAN HUKUM TETAP PIHAK PERTAMA danPIHAK KEDUA memiliki Advokat atau Konsultan Hukum antara lain :
2.1. .................
2.2. .................
2.3. .................
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengatur hubungan hukum tersebut dalam PERJANJIAN PEMAKAIAN JASA HUKUM BERLANGGANAN (RETAINER) dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
RUANG LINGKUP
1. PIHAK KEDUA memberikan pelayanan jasa hukum kepada PIHAK PERTAMA, untuk mengurus seluruh permasalahan hukum PIHAK PERTAMA, pelayanan hukum tersebut meliputi :
a. Memberikan Pendapat Hukum baik secara lisan maupun tulisan;
b. Membuat dan membalas Surat-menyurat yang berkaitan dengan hubungan hukum dan peristiwa hukum kepada PIHAK KETIGA;
c. Mengecek dan mengawal Perjanjian-Perjanjian ataupun Memorandum Of Understanding (MOU) yang akan dilakukan dengan Pihak Ketiga;
d. Berhak atau diperbolehkan mencantumkan identitas LAW FIRM ................. di Surat Menyurat PIHAK PERTAMA.
2. Ruang Lingkup Perjanjian Jasa Hukum Berlangganan ini mencakup seluruh permasalahan PIHAK PERTAMA baik di dalam maupun diluar kota;
3. Apabila PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA diluar kota yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4. Maka, mengenai biaya maupun akomodasi akan dibicarakan lebih lanjut;
4. Ruang Lingkup dalam Kota yang dimaksud meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK);
5. Ruang lingkup luar Kota yang dimaksud meliputi diluar wilayah sebagaimana ayat 4 (empat) diatas;
Pasal 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka Waktu Perjanjian Jasa Hukum Berlangganan ini berlaku selama 1(satu) Tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini;
Pasal 3
HARGA atau BIAYA
1. PIHAK PERTAMA setuju dan sepakat membayar biaya jasa KONSULTAN HUKUM TETAP kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ................. per-bulan;
2. Biaya Jasa Konsultan Hukum Tetap sebagaimana Pasal 2 ayat (1) diatas, merupakan biaya Fee Lawyer sesuai Pasal 1 ayat (3) diatas;
3. Biaya Operasional dan biaya-biaya lain dalam setiap Pekerjaan yang dilimpahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang diluar ruang lingkup pekerjaan akan diajukan secara khusus dan terpisah oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan biaya tersebut akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dengan mengajukan Invoice;
4. PIHAK PERTAMA membayar biaya Jasa Konsultan Hukum Berlangganan tersebut kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal ... setiap bulannya;
Pasal 4
KEWAJIBAN dan HAK PARA PIHAK
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a) PIHAK PERTAMA wajib membayar harga atau biaya jasa Konsultan Hukum Tetap kepada PIHAK KEDUA tepat waktu setiap bulannya;
b) PIHAK PERTAMA wajib memberikan data-data dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilimpahkan kepada PIHAK KEDUA;
c) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Surat Kuasa Khusus dan atau Surat Tugas kepada PIHAK KEDUA dalam menjalani Pekerjaan yang dilimpahkan kepada PIHAK KEDUA;
d) PIHAK PERTAMA wajib membayar biaya jasa hukum kepada PIHAK KEDUA baik tidak adanya pekerjaan dari PIHAK PERTAMA;
e) PIHAK PERTAMA wajib mengeluarkan biaya-biaya yang diajukan secara Khusus dan terpisah oleh PIHAK KEDUA mengenai Pekerjaan yang dilimpahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diluar ruang lingkup pekerjaan sebagaimana Pasal 1 ayat (3) diatas;
f) PIHAK PERTAMA wajib merahasiakan segala informasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA karena Informasi tersebut diperuntukkan untuk Konsumsi PIHAK PERTAMA dan bukan untuk khalayak umum;
g) PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA dinyatakan Pailit atau mengajukan pailit, dilikuidasi, atau diakuisisi, atau melakukan merger atau sudah tidak melakukan kegiatannya lagi;
2. Kewajiban PIHAK KEDUA :
a) PIHAK KEDUA wajib melindungi kepentingan hukum PIHAK PERTAMA, terkait kerugian Materil dan Immateril yang dituntut oleh Pihak Ketiga kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA semaksimal mungkin menghindari sengketa di Pengadilan yang melibatkan PIHAK PERTAMA;
b) PIHAK KEDUA akan memberikan Laporan kepada PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tertulis dalam setiap pekerjaan yang dilimpahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA;
c) PIHAK KEDUA wajib merahasiakan seluruh data-data atau informasi milik PIHAK PERTAMA baik dari PIHAK KETIGA maupun dari PIHAK MANAPUN, kecuali dengan seizin PIHAK PERTAMA;
d) PIHAK KEDUA dalam menjalankan Pekerjaannya berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia yang berlaku;
e) PIHAK KEDUA mengecek dan mengawal setiap Perjanjian-perjanjian yang akan dibuat antara PIHAK PERTAMA dengan Pihak Ketiga;
3. HAK PIHAK PERTAMA :
a. PIHAK PERTAMA berhak menerima Laporan dari PIHAK KEDUA terhadap setiap pekerjaan yang dilimpahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA berhak menerima informasi mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA diluar dari ruang lingkup Perjanjian Jasa Hukum Berlangganan ini;
c. PIHAK PERTAMA berhak menghubungi PIHAK KEDUA untuk meminta layanan hukum dari PIHAK KEDUA kapan pun dan masih dalam batas waktu yang wajar;
d. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak secara sepihak kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA dirasa sudah tidak lagi membutuhkan jasa dari PIHAK KEDUA dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1(satu) bulan;
4. HAK PIHAK KEDUA :
a. PIHAK KEDUA berhak menerima Pembayaran jasa dari PIHAK PERTAMA sesuai Pasal 2 Perjanjian Jasa Hukum Berlangganan ini;
b. PIHAK KEDUA berhak tidak melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilimpahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA belum menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA;
c. PIHAK KEDUA berhak untuk tidak selalu hadir dikantor milikPIHAK PERTAMA;
Pasal 5
TATA CARA PEMBAYARAN
1) PIHAK KEDUA mengajukan Invoice kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Pembayaran fee PIHAK KEDUA 1(satu) hari sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan baik secara langsung, pos tercatat, maupun melalui e-mail atau melalui media komunikasi yang lebih efisien;
2) PIHAK PERTAMA melakukan Pembayaran biaya Jasa KonsultanHukum Tetap dengan cara Transfer melalui Rekening Bank ................. dengan Nomor Rekening ................. atas nama ................. dan PIHAK PERTAMA wajib mengkonfirmasi kepada PIHAK KEDUA mengenai Pembayaran tersebut;
3) Apabila waktu pengajuan Invoice dan pembayaran jatuh pada hari libur nasional/besar/AkhirPekan, maka pembayaran diperkenankan untuk dilaksanakan pada hari kerja berikutnya;
Pasal 6
Biaya dan Pajak
Biaya-biaya dan Pajak yang timbul dalam Perjanjian ini merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
Pasal 7
PEMBERITAHUAN
Pemberitahuan yang diperlukan bagi para pihak akan dilakukan melalui Pos Tercatat, Telepon/ Handphone, Surat Elektronik (e-mail) kepada para pihak sebagaimana tersebut di bawah ini:
1. Yayasan .................
Alamat PIHAK PERTAMA : .................
Nomor Telepon/Handphne : …………………………
(…………………………..)
Alamat E-mail : …………………………….
2. LAW FIRM .................
Alamat PIHAK KEDUA : .................
Nomor Telepon/Handphone : .................
Alamat E-mail : .................
Pasal 8
WANPRESTASI
1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA telah melakukan wanprestasi, dan begitu pula sebaliknya Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA telah melakukan wanprestasi;
2. Apabila satu pihak melakukan Wanprestasi, maka pihak lain akan memberikan Surat Peringatan kepada Pihak yang telah melakukan Wanprestasi agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
Pasal 9
FORCE MAJEURE
1. Apabila Pelaksanaan Perjanjian ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, huru-hara, kerusuhan massal, pemberontakan, Perang, Larangan atau pengaturan dari Pemerintah, permasalahan buruh, banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, dan hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak, maka waktu pelaksanaan Perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal tersebut di atas berakhir.
2. Apabila penundaan atau keterlambatan pelakasanaan Perjanjian ini berlangsung sampai 3 (tiga) bulan, maka kedua belah pihak harus mengadakan pembicaraan lebih lanjut apakah Perjanjian ini akan diteruskan, ditunda untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau dibatalkan pada saat itu juga.
Pasal 10
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini diatur, ditafsirkan, dilaksanakan dan tunduk sepenuhnya pada hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Pasal 11
PERPANJANGAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat diperpanjang selama kedua belah Pihak setuju dan sepakat satu sama lain yang akan dituangkan kembali dalam Perjanjian baru;
2. Apabila PIHAK PERTAMA ingin melanjutkan kerjasama dengan PIHAK KEDUA dalam hal Layanan Jasa Konsultan Hukum Berlangganan ini. Maka, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA 1(satu) bulan kepada PIHAK KEDUA;
3. Apabila PIHAK KEDUA ingin melanjutkan kerjasamanya dengan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 1(satu) bulan kepada PIHAK KEDUA;
Pasal 12
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK PERTAMA sudah tidak memerlukan jasa dari PIHAK KEDUA dengan ketentuan PIHAK PERTAMA harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1(satu) bulan kepada PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KEDUA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu apabila:
1) PIHAK PERTAMA lalai untuk melaksanakan segala kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini sejak 3 (tiga) hari setelah Surat Peringatan dari PIHAK KEDUA yang menyatakan kelalaian PIHAK PERTAMA;
2) PIHAK PERTAMA dinyatakan Pailit atau mengajukan Pailit;
3) PIHAK PERTAMA dilikuidasi, diakuisisi, melakukan merger tanpa pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA;
4) PIHAK PERTAMA melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan hukum
yang berlaku;
3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan secara tiba-tiba Perjanjian ini dan apabila hal tersebut tetap dilakukan oleh PIHAK PERTAMA. Maka, PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh sisa Kontrak kepada PIHAK KEDUA;
4. Pengakhiran Perjanjian ini dikecualikan dari berlakunya pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang timbul antara para pihak dalam Perjanjian ini sepanjang mengenai Perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah;
2. Apabila jalan musyawarah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menunjuk domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .................;
Pasal 14
PERUBAHAN PERJANJIAN
Setiap ketentuan-ketentuan pelengkap, persetujuan atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari Perjanjian ini, harus dianggap tidak mengikat, kecuali ditegaskan secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.
Pasal 15
PENUTUP
1. Perjanjian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik untuk mengadakan hubungan JasaHukumBerlangganan (Retainer);
2. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama;
3. Perjanjian mulai berlaku sejakditandatanganinya Perjanjian ini oleh Kedua Belah Pihak.
PIHAK PERTAMA
................. |
PIHAK KEDUA
................. |
Saksi-Saksi :
1. ………………………
Nama : ...............................................
2. ………………………
Nama : ………………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar