.................., .. ............. 2022
Nomor : ..................
Lampiran : -
Perihal : Penawaran Jasa Hukum
Kepada Yth;
Bapak/Ibu ..................
Dengan hormat,
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kepercayaan Bapak/ibu kepada kami.
Menindaklanjuti hasil komunikasi dan pertemuan dengan bapak/ibu, bahwasannya bapak/ibu .................. (“Klien”) sedang membutuhkan layanan jasa hukum litigasi dalam mewakili, memberikan bantuan hukum, dan membela kepentingan hukumnya atas Gugatan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama .................. yang diajukan oleh .................. sebagai “Penggugat” terhadap .................. sebagai “Tergugat”, sebagaimana register perkara Nomor .................., tertanggal ...................
Sehubungan hal tersebut, dengan ini kami .................. bermaksud untuk menyampaikan Penawaran Jasa Hukum dengan uraian ruang lingkup pekerjaan, perkiraan besaran biaya jasa hukum, sebagai berikut :
I. Ruang Lingkup
1. Ruang lingkup jasa hukum yang diberikan kepada klien adalah membuat surat kuasa khusus, menjalankan kuasa, mewakili, membela dan, melakukan tindakan hukum, serta membuat korespodensi : Eksepsi dan Tanggapan/Jawaban atas gugatan, Duplik atas Replik gugatan, daftar bukti, serta kesimpulan (konklusi) atas perkara perdata Nomor .................., berdasarkan data yang diberikan oleh klien, termasuk melakukan 2 (dua) kali perbaikan sewarjarnya atas masukan dari Klien.
2. Success fee adalah biaya yang diberikan apabila perkara telah selesai dijalankan dalam tingkat putusan Pengadilan Agama .......... dan dihitung dengan nilai obyek perkara yang didapat.
3. Operasional adalah biaya transportasi setiap kali sidang sesuai dengan agenda yang telah diagendakan oleh pihak Majelis Hakim;
(untuk selanjutnya disebut “Jasa Hukum”).
II. Biaya dan Tata Cara Pembayaran
1. Biaya untuk Jasa Hukum sebagai berikut :
a. Lawyer fee adalah sebesar Rp. .......... tidak termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang seluruhnya menjadi beban klien.
b. Operasional fee adalah transportasi persidang sebesar Rp. ...........
c. Success fee adalah sebesar Rp. ...........
2. Biaya Jasa Hukum lawyer fee pada poin 1.a dibayarkan sekaligus pada saat penandatangan surat kuasa khusus, biaya operasional fee pada poin 1.b dibayarkan pada saat setiap kali sidang, dan Success fee pada pon 1.c dibayarkan pada saat setelah putusan Pengadilan Agama .......... selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan.
3. Pembayaran dilakukan secara transfer ke Rekening berikut :
4. Biaya tambahan untuk out-of-pocket expenses seperti biaya penerjemah dan biaya saksi ahli (apabila ada), akan diberitahukan sebelumnya kepada klien untuk disetujui.
III. Lain-lain
Kami mengapresiasi kepercayaan Klien atas hasil kerja kami, dan kami menjamin bahwa kami akan berusaha menyelesaikan pekerjaan secara profesional dan efektif dari segi biaya. Kami juga mewakili dan atau mendampingi klien-klien kami yang lain, dan apabila diperlukan kami akan menjadikan pekerjaan Klien sebagai prioritas dibandingkan pekerjaan dari klien-klien kami yang lainnya. Namun demikian, kondisi sebaliknya juga dapat terjadi, dan kami yakin Klien akan memahami jika suatu saat terjadi sedikit keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaan.
Demikian Penawaran Jasa Hukum ini kami sampaikan, jika Klien setuju atas Penawaran Jasa Hukum tersebut di atas, mohon untuk dapat menandatangani dengan membubuhkan tanggal dan mengembalikan kepada kami melalui email. Persetujuan Klien atas Panwaran Jasa Hukum ini menimbulkan daya ikat hukum sebagai suatu perjanjian jasa hukum yang sah, dan mengikat antara Klien dengan Kami.
Kami menunggu kabar baik dari Klein. Terima kasih atas kesempatannya.
Hormat kami, .......... |
Mengetahui dan Menyetujui, |
.......... .......... |
...................................................... |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar