Jakarta, ... ............ ......
Nomor : ............
Lampiran : 1 (satu) bundel
Perihal : Pengaduan Maladministrasi ............
Kepada Yth,
Kepala Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Di tempat
Dengan hormat,
Perkenalkanlah kami ............. Advokat/Asisten Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm ............, yang berkedudukan hukum di ............, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan ............ berdasarkan Akta Pendirian Yayasan No. .., tanggal ............ yang dibuat dihadapan Notaris ............, Notaris di ............ sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor ............ tanggal ............ (Terlampir). Dengan ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami hendak meminta kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia untuk memanggil ............ terkait dengan adanya Maladministrasi dengan adanya ............, sehingga kami akan menjelaskan dalil-dalil kami sebagai berikut :
(KRONOLOGIS KEJADIAN)
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pada sekitar bulan ............ telah dilakukan pembangunan Menara Mikroseluler tanpa izin di ............;
2. .............................................. ..............................................
3. .............................................. ..............................................
4. .............................................. ..............................................
5. .............................................. ..............................................
6. .............................................. ..............................................
(DASAR HUKUM)
7. Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku menurut ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Banguna Pelengkap Tiang/Antena Telekomunikasi Mikro Seluler (Mikrosel) merupakan kewenangan dari UP PTSP Kota/Kabupaten Administrasi dan DPMPTSP Provinsi Jakarta.
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014 Pasal 16 ayat (3) huruf (i) yang berbunyi:
“IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf (b), diperoleh dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur c.q. Kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan dengan Melapikan persyaratan sebagai berikut: persetujuan warga disekitar lokasi menara Telekomunikasi dan diketahui oleh Lurah setempat”
9. Bahwa pemasangan Menara Mikro Seluler (Mikrosel) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Jo Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:02/Per/M.Kominfo/03/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi yang berbunyi:
Pasal 6
Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara antara lain:
a. Tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. Ketinggian menara
c. Struktur Menara
d. Rangka struktur Menara
e. Pondasi Menara
f. Kekuatan angin.
Pasal 7
1) Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
a) Pentanahan (grounding);
b) Penangkal petir
c) Catu daya;
d) Lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light;dan
e) Marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking).
3) Identitas hukum terhadap Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antar lain:
a) Nama pemilik Menara
b) Lokasi Menara;
c) Tinggi Menara;
d) Tahun pembuatan/pemasangan Menara;
e) Kontraktor Menara;dan
f) Beban maksimum Menara
10. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang berbunyi :
“Penyedia Menara dan atau pengelola Menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dana tau penyelenggaraan Menara telekomunikasi dikenakan sanksi”
(TUNTUTAN)
11. Bahwa setelah kami mendapatkan informasi dari berbagai instansi pemerintah terkait dengan adanya Menara Mikro Seluler yang tepat berada di samping ............, maka setelah itu kami melayangkan Surat Somasi I (Pertama) (terlampir) dan Somasi II (Terakhir) (terlampir) kepada ............. Akan tetapi surat somasi kami tersebut tidak direspon atau ditanggapi oleh ............ sampai dengan saat ini, sehingga kami beranggapan bahwa Pihak ............ tidak memiliki itikad baik untuk memusyawarahkan dan menyelesaikan permasalahan ini kepada kami. Dan juga ............ tidak mengetahui dan tidak memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan kami. Sehingga atas dasar itulah kami memohon dan meminta kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia untuk :
1) Memanggil ............ untuk mengklarifikasi terkait Menara Mikroseluler milik ........................ tersebut, mengapa terdapat bangunan yang tidak memiliki izin tetapi masih dapat berdiri sampai dengan hari ini;
2) Memerintahkan ............ untuk membongkar Menara Mikroseluler milik ............ tersebut karena tidak memiliki izin baik dari ............ dan Instansi terkait lainnya.
Bahwa kepada siapalah lagi kami mengadu, yang seyogyanya Kepala Ombudsman Republik Indonesia sebagai wakil bagi kami masyarakat yang tinggal atau berdomisili atau melakukan kegiatan untuk dapatnya meninjau dan mengabulkan permohonan klien kami tersebut yang kami harapkan dapat melihat hitam-putih masalah ini.
Demikianlah Surat Permohonan Penjelasan kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia ini kami sampaikan. Atas waktunya kami mengucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
..............................................
..............................................
..............................................
..............................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar