Kamis, 22 Desember 2022

Sanksi bagi Pekerja Yang Menggelapkan Barang Perusahaan

Pekerja atau karyawan adalah orang yang melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan yang menerima perintah dan upah dari atasannya atau dari pemilik perusahaan. Didalam suatu perusahaan dengan managemen yang rapi, tentu terdapat bagian-bagian atau divisi-divisi didalam struktur perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memperjelas posisi dari pekerja tersebut berada di posisi mana didalam suatu perusahaan. Akan tetapi tidak semua pekerja yang bekerja didalam perusahaan bersikap baik-baik, terkadang ada beberapa pekerja yang dikategorikan sebagai pekerja yang nakal atau dengan kata lain pekerja tersebut pernah melakukan suatu kesalahan baik yang dikategorikan kesalahan ringan, sedang, hingga kesalahan berat yang mana kesalahan berat biasanya dikategorikan bahwasanya pekerja tersebut telah melakukan hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang melanggar dari aturan pemerintah seperti menggunakan narkotika atau bahkan menjadi pengedarnya atau pekerja tersebut telah menggelapkan uang perusahaan atau barang perusahaan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

 

Tentunya pekerja yang menggelapkan uang perusahaan atau barang perusahaan biasanya diwajibkan untuk mengganti barang atau uang yang telah diambilnya tersebut sesuai dengan nilai uang atau barang yang telah diambilnya. Namun apabila pekerja tidak juga atau kunjung memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian perusahaan, dapat dikenakan sanksi hukum apabila memang pekerja tersebut tidak bisa mengganti kerugian perusahaan akibat perbuatannya tersebut yakni pekerja tersebut dapat dikenakan Pasal tentang Penggelapan atau Penggelapan karena jabatannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP yang berbunyi :

 

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Pasal 374 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Maka dari itu tidak serta merta pekerja yang bekerja di suatu perusahaan dapat seenaknya menggunakan atau memakai uang atau barang dari perusahaan untuk keperluan dirinya sendiri yang mana apabila pekerja tersebut ketahuan tentunya diwajibkan mengganti barang atau uang perusahaan yang telah merugikan perusahaan.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar