KONTRA MEMORI BANDING
Atas MEMORI BANDING yang diajukan oleh PEMOHON BANDING terhadap Putusan Pengadilan Negeri ........................ Nomor : ........................ Tanggal ...................
Dalam Perkara Antara
........................
Semula Terlawan/ Sekarang Terbanding
........................
Semula Terlawan/ Sekarang Terbanding
Melawan
........................
Semula Pelawan/ Sekarang Pembanding
....................., ........................
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tinggi ........................
Cq.
Majelis Hakim Tinggi Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini
........................
Melalui :
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........................
........................
Dengan Hormat,
Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
......................... Adalah Para Advokat/Asisten Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm ........................ yang berkedudukan hukum di ......................... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ........................(Terlampir), sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
........................, lahir di ........................, Pekerjaan ........................, yang beralamat di ........................, dengan NIK No.: ........................
selanjutnya disebut sebagai======================================TERBANDING
TERBANDING dengan ini mengajukan KONTRA MEMORI BANDING ATAS MEMORI BANDING PEMBANDING Tanggal ........................ terhadap Putusan Perdata Pengadilan Negeri ........................ Nomor : ........................ yang diputus Tanggal .........................
I. PENDAHULUAN
Yang Mulia dan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi ...... C.q Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi ....... yang memeriksa dan mengadili perkara ini
Pertama-tama izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari TERBANDING dahulu TERLAWAN menyampaikan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan Karunia-nya. Pada Kesempatan ini kami selaku Penasehat Hukum TERBANDING, dahulu TERLAWAN juga mengucapkan Terima Kasih Kepada Majelis Hakim/Hakim untuk memberikan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh PEMBANDING tanggal ........................ atas Putusan Perdata Pengadilan Negeri ........ tanggal .........................
1. Bahwa pengadilan Negeri ........ telah mengeluarkan putusannya pada tanggal ........................ Nomor : ........................, yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
- ........................;
Dalam Pokok Perkara :
- .........................;
DALAM REKONPENSI :
- ........................;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
- ........................;
2. Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri ........................ Nomor : ........................ yang diputus tanggal ........................, PEMBANDING telah mengajukan Banding tanggal ........................ di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding;
3. Bahwa TERBANDINGI telah menerima Relaas Pemberitahuan Memori Banding PEMBANDING tanggal ........................ yang Memori Bandingnya telah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ tanggal ........................;
Bahwa sebelum TERBANDING menanggapi Memori Banding PEMBANDING, kiranya TERBANDING akan menguraikan legalitas dari pengajuan Banding terhadap Putusan Perdata Pengadilan Negeri ........................ Nomor : ........................ tanggal ........................ sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PEMBANDING
Adapun Terbanding akan menyimpulkan Dasar Hukum Permohonan Banding Pembanding :
1. Bahwa Pembanding mengajukan Memori Banding yang menjadi keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri ........................ Nomor : ........................ tanggal ........................ melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 UU No.20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura Jo Pasal 51 Ayat (1) UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 Jo Pasal 188 HIR, oleh karenanya mohon Banding PEMBANDING dapat diterima :
Bahwa PEMBANDING dengan tegas menyatakan tidak dapat menerima serta menolak dan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : ........................ tanggal ........................ karena isi putusan pengadilan tingkat pertama bukan saja telah melakukan kekeliruan nyata ........................ hakim pengadilan tingkat pertama (judex ad quem) telah salah dalam menerapkan hukum yang menjadi alasan dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, termasuk meliputi penilaian atas fakta dan pembuktian.
Pembanding mohon PengadilanTinggi ...... memeriksa atau mengoreksi dan meluruskan kekeliruan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama (dalam hal ini Landraad) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan pasal 25 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, HIR Bab IX, bagian keempat tenttang banding Pasal 188 s/d 194 HIR. Bahwa pemeriksaan tingkat banding tidak terbatas pada permasalahan kesalahan penerapan hukum saja, tetapi meliputi penilaian atas fakta dan pembuktian.
2. Bahwa Pembanding juga mohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi ....... yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara untuk memperhatikan terhadap Undang-undang, SEMA dan Yurisprudensi, sebagaimana isi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : ........................ tanggal ........................, kurang memberikan alasan-alasan “Motiveringplicht” dan dasar-dasar putusan serta pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, hal itu sebagaimana ketentuan-kettenttuan sebagai berikut :
a) Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan :
“segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, juga memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”
b) Pasal 53 ayat (1 dan 2) UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman :
I. Dalam memeriksa dan memutus Perkara, hakim bertanggung jawab atas peneapan dan putusan yang dibuatnya;
II. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
c) Pasal 25 UU No. 20 tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura :
1) Ayat (1) jika menurut pendapat Pengadilan Tinggi ada kesalahan atau kealpaan atau kurang lengkap atau kurang kesempurnaan dalam pemeriksaan tingkat pertama, hal-hal ini harus diperbaiki;
2) Dalam hal ini Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan perbaikan ini oleh Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama, atau oleh salah satu hakim dari Pengadilan Tinggi;
3) Jika perlu, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan perbuatan hakim dalam tingkat pertama yang mendahului putusan penghabisan pengadilan Negeri;
4) Apabila hal ini terjadi, Pengadilan Negeri tersebut harus mengulangi pemeriksaan dalam hal tingkat pertama mulai dengan perbuatan yang dibatalkan tadi.
d) Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947 :
Ayat (1) : “setelah semua hal tersebut diatas dipertimbangkan dan dijalankan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, yaitu membenarkan atau merobah putusan Pengadilan Negeri atau membatalkannya dan mengadakan putusan sendiri”.
e) SEMA No. 3 tahun 1974, tanggal 23 November 1974, pada angka 3 dan angka 4 menyebutkan :
(3). Dengan tidak atau kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormvezuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan ditingkat kasasi”
(4). Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam Undang-Undang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (Motiveringplicht) dipenuhi oleh saudara-saudara untuk mencegah kemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidak memuat alasan ataupun pertimbangan-pertimbangan”.
f) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 638/K/Sip/1969, tanggal 22 Juni 1970, yang kaidah hukumnya menyebutkan :
“Mahkamah Agung RI menganggap perlu untuk meninjau kembali keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)
g) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1043/K/Sip/1972 tanggal 11 Juni 1973 :
“dengan diajukannya permohonan banding oleh pemohon kasasi, maka perkara demi hukum harus diperiksa dan keseluruhan”
h) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 627K/Sip/1972, tanggal 18 Oktober 1972 :
“Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan”
3. Bahwa PEMBANDING merasa keberatan dengan Kutipan isi Putusan Pengadilan Negeri ........ No.: ........................ tanggal ......................, pada halaman .... Putusan mengenai bukti ........ yang disebutkan sebagai bukti ........, padahal surat-surat tersebut telah diperiksa dan diberi tanda sesuai dengan Aslinya yang terlihat bahwa Judex ad quem telah keliru dan salah fatal dalam pemeriksaan perkara a quo yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang merugikan PEMBANDING;
4. Bahwa Pembanding menganggap kesalahan Judex ad quem pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama melanggar Pasal 25 UU No. 20 Tahun 1947, tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
5. Bahwa Pembanding merasa keberatan dengan Pertimbangan Hukum Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 34 alinea ke-2 yang menjadi dasar dalam memberikan Putusan perkara a quo.
II. Alasan Banding PEMBANDING
Bahwa alasan Banding PEMBANDING, dapat kami simpulkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri ....... Nomor: ........................ tersebut telah keliru dan melampaui kewenangannya dalam memeriksa perkara a quo yaitu pada Pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri ........................ dalam memeriksa perkara No. ........................ telah keliru dan tidak melampaui kewenangannya dalam memeriksa perkara a quo terhadap penerapan Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar untuk menolak perlawanan PELAWAN/PEMBANDING;
2. Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dikatakan melampaui kewenangannya karena Hakim Pengadilan Tingkat Pertama memeriksa dan memepertimbangkan kembali hal terkait objek sita jaminan apakah sebagai harta bersama atau bukan harta bersama PEMBANDING dengan TERLAWAN TERSITA (TERBANDING) karena faktanya mengenai apakah objek sita dalam penetapan Sita Jaminan No: ........................ tanggal ........................ yakni terhadap Tanah dan bangunan rumah tinggal berdiri diatasnya SHM No. ........................;
3. Bahwa dengan demikian Pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah melampaui batas kewenangannya yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 30 huruf (a) yang menyebutkan :
“Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi membatalkan Putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang”
Bahwa hal tersebut merupakan Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 178 (2) dan (3) HIR yakni Majelis Hakim tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta para pihak dan pertimbangan hukum yang demikian tidak tepat lagi diberikan dalam Perkara Perlawanan a quo yang dimaksud dan tujuan PELAWAN a quo adalah mengangkat Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara No.; ........................ dimana pihak PEMBANDING tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut, sedangkan Pemberian pertimbangan hukum hakim pengadilan tingkat pertama yang demikian dalam perkara a quo lebih tepat dan benar;
4. Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama keliru menilai TERBANDING memiliki kewenangan Penuh untuk menjaminkan SHM No. ..... kepada TERBANDING karena dianggap Melawan Hukum, sedangkan menurut ketentuan dari UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah untuk barang tidak bergerakyang dijaminkannya harus dibuat dan ditanda tangani Akta Pemberian Hak Tanggungan dihadapan PPAT dan Kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan dan Penjaminan Sertifikat tersebut dari TERBANDING kepada TERBANDING dilakukan dengan itikad yang tidak baik karena Sertifikat Asli tidak berada ditangan TERBANDING;
5. Bahwa pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak jelas dan membingungkan serta bertentangan dengan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman karena pertimbangannya tersebut yang mengatakan “dalam pertimbangan tersebut tidak jelas yang bertandatangan dalam perjanjian tersebut adalah Terlawan II saja...” tidak menjelaskan menunjuk pertimbangan terhadap Perjanjian yang mana apakah Pembebanan Hak pada ........................ karena Perkawinan antara TERBANDING dengan PEMBANDING baru Putus tanggal ........................, sedangkan apabila yang dimaksud Perjanjian utang piutang antara TERBANDING dan TERBANDING tanggal ........................, maka Pembanding tidak lagi Kompeten untuk menandatangani perjanjian tersebut karena Perkawinan Pembanding dengan TERBANDING telah Putus karena Perceraian;
6. Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum pembuktian dengan menyipulkan dalam Pertimbangannya “terdapat Bukti Persangkaan bahwa objek sengketa bukan merupakan harta bersama antara Pelawan dengan Terlawan” karena Bukti Persangkaan yang dimaksud dalam Pasal 164 HIR/1915 KUHPerdata tidak lagi dapat diterapkan dalam perkara ini karena telah dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Agung, oleh karenanya Pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang demikian telah melanggar Hukum pembuktian pada hukum acara Perdata Indonesia;
7. Bahwa Judex ad quem Putusan Tingkat Pertama melanggar batas minimal Hukum Pembuktian, dengan menyatakan “jika dihubungkan keterangan saksi ....... yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah pemberian dari orang tua Terlawan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat “Bukti persangkaan” bahwa objek sengketa bukan merupakan harta bersama antara Pelawan dengan Terlawan”. Karena keterangannya saksi ........................ tersebut merupakan keterangan dan hanya asumsi/pendapat yang menyatakan Objek sengekta adalah pemberian dari orang tua TERLAWAN/TERBANDING karena selain keterangan tersebut berdiri sendiri dan pernyataannya tersebut tidak bersumber dari diri sendiri tapi orang lain karena saksi bukan Notaris atau PPAT latar belakangnya dan keterangannya tidak bernilai karena seorang saksi bukan saksi yang digariskan Pasal 1905 KUHPerdata, Pasal 169 HIR;
8. Bahwa suatu barang tidak bergerak merupakan harta bersama atau bukan harus dibuktikan secara formal dan bukan secara materiil seperti yang diterangkan oleh ........................ yang diajukan oleh TERBANDING dan Bukti yang diajukan oleh TERBANDING menyimpulkan PEMBANDING bukanlah Pihak yang memiliki ½ (setengah) bagian dari objek sita jaminan tersebut. Bahwa perlawanan terhadap sita jaminan SHM No. ........................ telah melanggar hak dan mengakibatkan kerugian BAGI PEMBANDING;
9. Bahwa pengertian batas minimal pembuktian dalam rangka pembuktian perkara a quo seharusnya Majelis Hakim memperhatikan hukum pembuktian dalam memutus dan mengadili perkara a quo, hal-hal sebagai berikut dibawah ini dikutip Pembanding dari Buku M. Yahya Harahap, SH Hukum Acara Perdata penerbit Sinar Grafika, Cetakan kedua, Juni 2005, halaman 538-554 tentang batas minimal Pembuktian :
“Putusan Mahkamah Agung No. 1444 K/Pdt/1985, dalam putusan ini ternyata Penggugat hanya mengajukan bukti terdiri dari surat pembayaran IPEDA dan ditambah satu orang saksi yang kualitasnya sebagai saksi de auditu, sehingga keterangan yang diberikannya berdasarkan pendengarannya dari orang lain (testimonium de auditu), atas dasar itu pengadilan menilai alat bukti yang diajukan belum mencapai batas minimal pembuktian yang ditentukan hukum, oleh karena itu alat bukti yang diajukan belum mencapai batal minimal pembuktian yang ditentukan hukum, oleh karena itu alat bukti yang diajukan tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian. Karena IPEDA sebagai alat bukti surat hanya sekedar penjelasan mengenai pembayaran iuran daerah, bukan alat bukti mengenai status pemilikan atas tanah sehingga tidak termasuk kategori bukti akta yang digariskan pasal 1868 KUHPerdata maupun pasal 1874 KUHPerdata atau pasal 165 HIR, begitu juga keterangan saksi yang hanya terdiri satu orang saksi sehingga tidak bernilai sebagai alat bukti sesuai asas seorang saksi bukan saksi atau asas unus testis nullus testis yang digariskan pasal 1905 KUHPerdata, 171 ayat (1) HIR oleh karena itu keterangan saksi itu tidak sah sebagai alat bukti. Sehubungan dengan hal itu meskipun penggugat mengajukan dua alat bukti, namun oleh oleh karena keduanya tidak sah sebagai alat bukti berarti alat bukti yang diajukan dipersidangan, tidak mencapai batas minimal pembuktuan,oleh karenanya alat bukti yang diajukan dianggap nol dan tidak ada. Begitu juga dengan putusan MA No. 167/K/Sip/1959, berpendapat, bukti yang diajukan tidak mencapai batas minimal atas alasan, meskipun surat bukti akta pinjaman diakui tanda tangannya oleh tergugat, namun isi mengenai jumlah uang disangkal tergugat, maka alat bukti tersebut hanya bekwalitas sebagai permulaan pembuktian tertulis (begin van bewijs bij geschrifte) sehingga masih diperlukan penambahan dengan satu alat bukti yang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian.
Seratus orang saksi yang diajukan kepersidangan dari segi jumlah phisik sudah melebihi atau melampaui batas minimal, karena menurut hukum batas minimal paling sedikit dua orang saksi, oleh karena yang diajukan seratus orang, secara kuantitas telah mencapai batas minimal, namun dari segi yuridis belum tentu saksi yang 100 tersebut mencapai batas minimal pembuktian, bisa karena kesaksian yang de auditu, dan atau keterangan yang diberikan bertentangan satu dengan yang lain atau saling berdiri sendiri sehingga tisak memenuhi ketentuan yang digariskan pada pasal 1906 KUH Perdata, Pasal 170 HIR.
10. Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak sama sekali mempertimbangkan seluruh bukti-bukti ........................ yang diajukan oleh PEMBANDING yakni tentang Harga Jual Objek yang menjadi Sita Jaminan tersebut jauh melampaui dari nilai hutang TERBANDING dengan TERBANDING;
11. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Hakim Tingkat Pertama banyak melakukan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena Hakim Pengadilan Tingkat Pertama hanya memberikan pertimbangan pada hal-hal dari Terbanding dan tidak memeriksa secara menyeluruh karena berdasar Pasal 178 ayat (2 dan 3) HIR adalah Putusan harus secara Total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan, tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja.
III. Pendapat TERBANDING atas Dasar Hukum Pengajuan Banding PEMBANDING
1. Bahwa Judex Factie telah benar dan Tidak salah dalam menerapkan Hukum dengan mempertimbangkan Bukti-bukti yang diajukan oleh PEMBANDING/dahulu PELAWAN karena didalam Putusan Perkara Perdata No. ........................ bukti yang diajukan oleh PEMBANDING dari ......... hanya berupa Foto copy saja kecuali Bukti ... yang sesuai dengan aslinya; (Vide : Putusan No. ........................)
2. Bahwa Yurisprudensi MARI No. 627 K/Sip/1972 yang dijadikan dasar Memori Banding PEMBANDING membuat TERBANDING bingung dan bertanya-tanya karena terlihat PEMBANDING tidak serius untuk mengajukan Banding ini yang Jelas-jelas Perkara ini masih dalam Proses Banding yang belum diperiksa ataupun diputus oleh Pengadilan Tinggi ...... dan Putusan Pengadilan Tinggi mana yang PEMBANDING mintakan untuk dibatalkan. Terlihat PEMBANDING kurang Pahamnya dalam menerapkan dasar hukum yang dinilai Judex Factie telah salah memutus Perkara No. ........................, Maka DALIL TERSEBUT HARUSLAH DITOLAK;
3. Bahwa PEMBANDING merasa keberatan dengan isi Putusan Pengadilan Negeri ......... No. ........................ tanggal......................... Bahwa Putusan Pengadilan Negeri .......... yang mana yang PEMBANDING merasa KEBERATAN ? dan TERBANDING merasa tidak pernah berperkara dengan PEMBANDING dalam Perkara No. ........................ yang diputus tanggal ......................... Maka, jelas terlihat PEMBANDING tidak menguasai Perkara ini dan DALIL TERSEBUT HARUSLAH DITOLAK;
4. Bahwa Kesalahan Pertimbangan Hukum yang mana yang dimaksud oleh PEMBANDING yang di lakukan oleh Judex Factie ? sedangkan yang dimaksud Kesalahan yang dilakukan oleh Judex Factie oleh PEMBANDING adalah Putusan No. ........................ yang diputus tanggal ........................ dan TERBANDING tidak pernah merasa berperkara dengan PEMBANDING yang Putus tanggal ......................... Maka, terlihat jelas dan nyata PEMBANDING tidak memahami perkara ini dan DALIL TERSEBUT HARUS DITOLAK;
5. Bahwa Judex Factie dalam memberikan Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tingkat Pertama hal. .. alinea ... telah tepat dan benar karena Sertifikat Hak Milik No. ........................ atas nama TERBANDING bukan merupakan HARTA BERSAMA melainkan HARTA BAWAAN TERBANDING dan mengingat UU nomor 1 tahun 1974 pasal 35 ayat (2): “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Dan, Kompilasi Hukum Islam Pasal 87 :
1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Maka, Terlihat Tidak Salah TERBANDING menjaminkan Sertifikat tersebut kepada TERBANDING dan terlihat PEMBANDING tidak memahami pekara ini yang sudah seharusnya dan selayaknya Dalil PEMBANDING yang menyatakan Keberatan atas Pertimbangan Judex Factie tersebut salah dan tidak benar tersebut HARUS DITOLAK karena Sertifikat tersebut bukanlah Harta Bersama dan TERBANDING bebas menjaminkannya kepada siapapun;
IV. Pendapat TERBANDING atas Alasan Banding PEMBANDING
1. Bahwa Judex Factie telah tepat dan tidak keliru dalam menerapkan Pasal 35 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menilai bahwa Objek Sita Jaminan memang Bukan merupakan Harta Bersama karena Objek Sita Jaminan tersebut harta bawaanTERBANDING dan bukan Harta yang diperoleh dari Hasil Jerih Payah TERBANDING sendiri dan dilihat dari Catatan Pembebanan Hak pada Bukti ........................, TERBANDING menjaminkan Sertifikat Hak Milik No. ........................ pada tahun ......................... Maka jelas terlihat TERBANDING memiliki kewenangan Penuh atau Mutlak untuk menjaminkan Sertifikat tersebut kepada Siapapun(dalam hal ini TERBANDING). Maka DALIL PEMBANDING TERSEBUT HARUS DITOLAK;
2. Bahwa Poin .. Hal. .. Memori Banding PEMBANDING TERLALU MENGADA-ADA karena Judex Factie telah tepat Mempertimbangkan Hukum terhadap Bukti ... yang diajukan oleh PEMBANDING/Dahulu PELAWAN karena Bukti yang diajukan PEMBANDING tersebut tidak menunjukkan apakah Bukti tersebut sesuai dengan aslinya atau tidak? Dan isi dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut yang menetapkan harta bersama berbeda Luasnya dengan Luas yang tercantum didalam Sertifikat Hak Milik No. ........ Maka sudah seharusnya DALIL TERSEBUT HARUS DITOLAK;
3. Bahwa Poin .. Hal. .. Memori Banding PEMBANDING terlihat terlalu mengada-ada karena Judex Factie tidak salah dalam menerapkan Hukum Pembuktian dengan dasar Bukti ... yang diajukan oleh PEMBANDING tidak Jelas karena Objek Sita Perkara a quo berupa Sertifikat Hak Milik No. ........................ berbeda Luasnya dengan Harta Bersama yang dimaksud oleh PEMBANDING. Maka. Maka Terlihat Jelas Dan Nyata pembanding tidak memahami materi perkara dan dalil tersebut haruslah ditolak;
4. (kronologis kejadian perkara) dst.
V. KESIMPULAN
Bahwa sebagaimana hal-hal tersebut diatas, maka TERBANDING/ dahulu TERLAWAN berkesimpulan dan berpendapat bahwa alasan Permohonan Banding yang diajukan oleh PEMBANDING/ dahulu PELAWAN dalam Memori Banding bukan merupakan alasan yang Tidak Berdasar karena Objek yang dimaksud oleh PEMBANDING berbeda luasnya dengan Objek Sita Jaminan TERBANDING terhadap Sertifikat Hak Milik No. ......................... Maka, Dalil PEMBANDING/ dahulu PELAWAN, Haruslah DITOLAK.
Bahwa oleh karena semua alasan Banding PEMBANDING/ dahulu PELAWANtidak sesuai denganObjek Sita Jaminan Perkara No. ........................, maka kami mohon kepada Pengadilan Tinggi ....... melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri ....... cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Banding ini antara sdr. ........................ (TERBANDING) dan sdr. ........................ (TERBANDING) dengan sdri. ........................ (PEMBANDING), memutuskan dan menetapkan :
M E N G A D I L I
1. Menolak Semua Permohonan Banding yang dilakukan oleh PEMBANDING/ dahulu PELAWAN,
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ........ No: ........................,
MENGADILI SENDIRI
Primer
1. Menolak Perlawanan PELAWAN Untuk Seluruhnya,
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang tidak jujur dan beritikad tidak baik,
3. Menyatakan TERLAWAN sebagai TERLAWAN yang beritikad Baik,
4. Menyatakan Sah Secara Hukum Penetapan Sita Jaminan TERLAWAN tanggal ........................ berikut Berita Acara Pelaksanaannya terhadap Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Luas Tanah ..... M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. ........................ yang terletak di ........................,
5. Membebankan semua Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada PEMBANDING/ dahulu PELAWAN.
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex quo et bono)
Demikian Kontra Memori Banding TERBANDING ini atas Memori Banding PEMBANDING/ dahulu PELAWAN terhadap Putusan Pengadilan Negeri ......... Nomor: ........................ disampaikan dan kiranya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam memutus Perkara Banding ini.
HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM
........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar