Selasa, 20 Desember 2022

Contoh Gugatan Cerai untuk Non Muslim

........................., ... .......... 20...

Kepada Yth,

KETUA PENGADILAN NEGERI .........................

 

.........................

 

Perihal : GUGATAN PERCERAIAN

 

Dengan Hormat,

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri ............ beserta seluruh jajarannya semoga selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.

 

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, .......................... Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor pada .........................  Advocate &Counsellor At Law beralamat di ........................., yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ................ dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama klien kami:

 

........................, NIK ........................., Lahir di ................. ... ...... ...., Agama Kristen, yang beralamat di .......................... Selanjutnya disebut Sebagai PENGGUGAT”---------------------------------------------------------------

 

Dengan ini mengajukan GUGATAN PERCERAIAN di Pengadilan Negeri ................ terhadap istrinya yang bernama :

 

..................., NIK ........................., Lahir di .................... ... .................. ....., Agama Kristen, yang beralamat di .......................... Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT”------------------------------------------------------------------

 

Adapun yang menjadi dasar dan alasan/dalil – dalil (Posita) PENGGUGAT mengajukan gugatan adalah sebagai berikut :

 

1.       Bahwa pada tanggal .. ................ .... Telah dilangsungkan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan agama Kriten dan telah di catatkan berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No. .................. tertangal ... ................ ..... yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di ........ dan diberkati di Gereja .........................;

 

2.       Bahwa dari perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah lahir 1 (satu) orang anak yang bernama ........................., Jenis Kelamin ................, lahir pada tanggal ... ..... ....., Sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. .........................;

 

3.       Bahwa selama dalam perjalanan kehidupan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada mulanya dalam keadaan rukun, namun pada tahun ..... PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi pertengkaran dikarenakan TERGUGAT tidak suka PENGGUGAT sering tugas keluar kota yang ditugaskan dari Kantor, dan terlebih apabila ada masalah kecil, TERGUGAT gampang tersulut emosi yang meledak-ledak dan bahkan TERGUGAT menolak apabila diajak untuk berhubungan ......................... oleh PENGGUGAT dan tidak mengurus atau memperhatikan PENGGUGAT;

 

4.       Bahwa dikarenakan TERGUGAT tidak mau lagi untuk memberi nafkah batin kepada PENGGUGAT. Maka, PENGGUGAT memilih keluar dari rumah bersama sejak tahun .......;

 

5.       Bahwa dikarenakan PENGGUGAT tidak ingin memperkeruh suasana dikarenakan sifat dari TERGUGAT yang sering marah-marah dikarenakan beban pekerjaan PENGGUGAT, yang mana PENGGUGAT bekerja untuk memenuhi nafkah untuk TERGUGAT & anak. Maka, PENGGUGAT pergi meninggalkan rumah, sedangkan TERGUGAT Bersama anak tetap tinggal di rumah Bersama;

 

6.       Bahwa PENGGUGAT beberapa kali telah mencoba memberikan pengertian akan pekerjaan PENGGUGAT yang sering dinas keluar kota. Namun, TERGUGAT tetap tidak mengertiakan hal tersebut, akan tetapi yang ada hanya keributan saja dan TERGUGAT tetap tidak mengerti dan TERGUGAT tetap tidak memberikan nafkah batin kepada PENGGUGAT dan terlebih kedua orang tua dari TERGUGAT selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

7.       Bahwa PENGGUGAT telah berusaha untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya namun usaha ini selalu menemui jalan buntu. Oleh karena itu PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak ada kecocokan lagi untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya;

 

8.       Bahwa oleh karena hubungan rumah tangga PENGGUGAT  dan TERGUGAT sudah tidak terdapat kecocokan lagi dan tidak dapat dipertahankan lagi. Maka PENGGUGAT mengajukan gugatan cerai ini;

 

9.       Bahwa dengan demikian tujuan dari perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidaklah tercapai, dan bahkan tidak mungkin dapat dipertahankan lagi, untuk itu cukup beralasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (b) dan (f) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No. 1 tahun 1974 dan  agar kiranya Pengadilan Negeri ................... menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

 

10.   Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, mohon agar diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri .................. untuk mengirimkan Salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor catatan sipil ...... Untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;

 

Berdasarkan uraian yang PENGGUGAT telah disampaikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya KETUA PENGADILAN NEGERI .................... c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berkenan menerima Gugatan PENGGUGAT dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

1.       Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.       Menetapkan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana telah dinyatakan berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No. ................. tertangal ... .............. ..... yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ....... putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;

3.       Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri ............... atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ........ untuk didaftarkan dalam buku yang tersedia unuk itu;

4.       Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT untuk biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Hormat Kami

KUASA HUKUM

 

 

 

 

 

............................

 

 

 

 

 

...................................

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar