.........................., ... ............... 20...
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama ...............
Di -
Tempat
Perihal : Permohonan Penetapan Ahli Waris
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan Hormat,
Perkenalkanlah Kami yang bertanda tangan di bawah ini ................. Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm ..............., yang berkedudukan hukum di ................ Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : ............... tertanggal ... .......... 20.., yang dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk dan atas nama-nama Klien kami sebagai berikut:
1. ............... Lahir di ............... .. ............... 19..., Jenis Kelamin ..............., Agama Islam, Pekerjaan ..............., beralamat di ..............., NIK ............... Selanjutnya disebut sebagai=============================================PEMOHON I
2. ............... Lahir di ............... .. ............... 19..., Jenis Kelamin ..............., Agama Islam, Pekerjaan ..............., beralamat di ..............., NIK ............... Selanjutnya disebut sebagai============================================PEMOHON II
3. ............... Lahir di ............... .. ............... 19..., Jenis Kelamin ..............., Agama Islam, Pekerjaan ..............., beralamat di ..............., NIK ................ Selanjutnya disebut sebagai===========================================PEMOHON III
Dalam hal ini PEMOHON I, II, & III untuk selanjutnya disebut sebagai=PARA PEMOHON.
Dengan ini PARA PEMOHON hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Almarhum ............... kepada Ketua Pengadilan Agama .................. Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini.
Adapun yang menjadi dasar /alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal ... ...... 20.. telah meninggal dunia Almarhum .................., suami dari PEMOHON I dan ayah kandung dari PEMOHON II dan III di .................. dalam keadaan beragama ISLAM berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. .................. yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil .................. tanggal ..................;
2. Bahwa sebelum Almarhum .................. meninggal dunia, kedua orang tuanya sudah terlebih dahulu meninggal dunia yaitu ayahnya yang bernama .................. pada tahun 19... dan ibu kandung-Nya yang bernama .................. meninggal dunia pada tahun 20 dalam keadaan beragama Islam yang keduanya di makamkan di Taman Pemakaman Umum ..................;
3. Bahwa semasa hidupnya, Almarhum hanya menikah 1(satu) kali dengan PEMOHON I berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama .................. tanggal ..................;
4. Bahwa Pada saat wafatnya Almarhum meninggalkan 1(satu) orang istri dan 2(dua) orang anak yakni :
a) .................. / PEMOHON I (Istri) sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan .................. dan Kartu Keluarga Nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan ..................;
b) ................../PEMOHON II (anak Perempuan) sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor .................. tanggal ... ........... ..... yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Wilayah .................. dan Kartu Keluarga Nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan ..................;
c) .................. / PEMOHON II (Anak Laki-laki) sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor .................. yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Wilayah .................. tanggal .................. dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan ......... tanggal ..................;
5. Bahwa akibat meninggalnya almarhum dalam keadaan Islam sebagaimana KTP Almarhum, Almarhum meninggalkan ahli waris sebagaimana yang dimaksud berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 ayat (C) yaitu” Ahli Waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” dan Pasal 172 “Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa beragama menurut ayahnya atau lingkungannya”;
6. Bahwa berdasarkan Buku 2 Mahkamah Agung Edisi Tahun 2007 disebutkan anak laki – laki maupun anak Perempuan serta keturunannya menghijab Saudara (sekandung, seayah, seibu);
7. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 86.K/AG/1994 tanggal 20 Juli 1995 dan No. 122/AG/1995 tanggal 30 April 1996 menegaskan bahwa selama ada anak – anak (baik laki – laki maupun Perempuan) maka Saudara – saudara dari sipewaris haknya menjadi terhijab atau tertutup (terhalang);
8. Bahwa semasa hidupnya Almarhum Suharyono memiliki Tabungan di Bank ............. dengan Nomor Rekening ................... atas nama .................., yang mana keinginan Para Pemohon yakni ingin .................. milik Almarhum .................. milik Pemohon I dengan Nomor Rekening .................. atas nama .................. Bank ................;
9. Bahwa PARA PEMOHON kesemuanya beragama ISLAM;
10. Bahwa maksud PARA PEMOHON mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan sebagai Ahli Waris yang Mustahak / berhak dari Almarhum .................. dengan sesuai Hukum Islam;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA PEMOHON memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama .......................... Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini agar berkenan menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhum .................. telah meninggal dunia tanggal .....................;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum ................... adalah :
a) ................../ PEMOHON I (Istri);
b) ................../ PEMOHON II (Anak Perempuan);
c) ................../ PEMOHON III (Anak Laki-laki).
4. Menetapkan tidak ada lagi ahli waris yang sah dari Almarhum .................. selain dari pada PARA PEMOHON.
5. Memerintahkan Bank ....... untuk memindah .................. Rekening milik Almarhum ............... dengan nomor rekening .................. atas nama .................... ke Rekening milik Pemohon I, Bank ..... dengan nomor rekening .................. atas nama ..................;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami,
KUASA HUKUM
..........................................................
............................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar