Mediasi atau musyawarah tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia baik dikota maupun didesa karena mediasi sudah sering dilakukan oleh masyarakat yang terdapat perselisihan dengan menunjuk ketua adat atau tokoh adat atau tokoh masyarakat untuk menengahi atau sebagai penghubung antara pihak yang berselisih dengan tujuan mencapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak.
Namun kali ini penulis akan membahas mengenai Mediasi dalam prosedur perkara di Persidangan Perdata yang mana Mediasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian yakni proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sedangkan Mediasi menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu dengan mediator.
Sejak terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2016 ini, mediasi merupakan hal yang wajib ditempuh oleh para pihak yang bersengketa secara Perdata di Peradilan baik dalam lingkup Peradilan Umum maupun Peradilan Agama. Akan tetapi tidak semua sengketa perdata yang ditempuh melalui peradilan umum maupun peradilan agama wajib mengikuti proses mediasi, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan perkara yang dikecualikan untuk melakukan proses mediasi diantaranya :
a. sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain :
1. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
2. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
3. keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
4. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
5. permohonan pembatalan putusan arbitrase;
6. keberatan atas putusan Komisi Informasi;
7. penyelesaian perselisihan partai politik;
8. sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
9. sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
c. gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
d. sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
e. sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.
Para pihak yang bersengketa perdata di Pengadilan selain diwajibkan hadir mengikuti proses mediasi di Pengadilan sebagaimana Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat sanksi atau hukuman bagi para pihak yang memiliki itikad tidak baik dalam proses mediasi yakni bagi Penggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik akan menerima konsekuensi atau sanksi berupa gugatan dinyatakan tidak diterima oleh hakim pemeriksa perkara dan dibebankan membayar biaya mediasi sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sedangkan bagi Tergugatn yang dinyatakan tidak beritikad baik akan menerima sanksi atau konsekuensi dibebankan kewajiban membayar biaya mediasi sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun menurut penulis hal ini belum sepenuhnya dapat diterapkan karena banyak Tergugat yang tidak hadir atau tidak memiliki itikad baik tidak akan membayar biaya mediasi dan biaya mediasi kembali dibebankan kepada Penggugat sebagai pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Tergugat. Maka dari itu kedepannya harus dibentuk suatu sistem agar Tergugat wajib membayar biaya mediasi apabila tidak memiliki itikad baik dalam proses mediasi.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar