Selasa, 20 Desember 2022

Sanski Bagi Pengusaha Yang Tidak Mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS

Sebuah Perusahaan tentunya memiliki pemilik atau yang biasa disebut sebagai Owner. Sedangkan para karyawan baik karyawan tetap ataupun kontrak termasuk dikategorikan sebagai pekerja. Dalam bekerja di sebuah perusahaan, pekerja selain memiliki hak berupa upah atau gaji yang akan diterima setiap bulannya masih terdapat biaya tunjangan yang terkadang tunjangan tersebut terpisah dari gaji atau upah seperti tunjangan makan, transportasi, dll. Akan tetapi ada beberapa perusahaan yang akan memberikan upah termasuk tunjangannya.

 

Selain tunjangan makan dan tranportasi, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan kesehatan baik bagi dirinya atau keluarganya yang mana pelayanan mengenai kesehatan atau ketenagakerjaan. Pemerintah telah mendirikan sebuah wadah yang bertujuan untuk melindungi para pekerja baik warga negara Indonesia atau orang asing yang bekerja di Indonesia dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

 

BPJS sendiri didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sendiri mewajibkan setiap orang baik pemberi kerja atau penerima kerja untuk mendaftarkan dirinya sebagai perserta jaminan sosial sesuai ketentuan pada Pasal 14 sampai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 14

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

 

Pasal 15

(1)  Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

(2)  Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

(3)  Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Pasal 16

(1)  Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

(2)  Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

 

Apabila pemberi kerja atau penerima kerja tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS. Maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu terhadap Pemberi Kerja diwajibkan untuk memungut iuran BPJS dari penerima kerja atau pekerjanya serta membayarkan kepada BPJS dan jika pengusaha atau pemberi kerja tidak membayar iuran kepada BPJS. Maka terdapat sanksi Pidana kepada Pengusaha yang termuat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi :

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar