Surat kuasa memiliki pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu dan dalam ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Contoh pemberian surat kuasa kepada orang lain :
A seorang karyawan swasta yang memiliki sebuah mobil. Pada bulan November 2021, pajak tahunan mobil milik A akan habis akan tetapi A tidak bisa datang ke kantor samsat untuk memperpanjang pajak kendaraan nya. Kemudian A meminta B untuk melakukan perpanjangan pajak mobilnya tersebut ke Samsat terdekat. Karena B bukan sebagai pemilik mobil yang sah dan B tidak bisa melakukan perpanjangan kendaraan milik A. Maka A memberikan kuasa kepada B berupa surat kuasa untuk melakukan perpanjangan mewakili A.
Sifat surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat dibawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata. Mengenai surat kuasa khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi :
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingantertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Pemberian kuasa dapat berakhir menurut ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata sebagai berikut :
Pasal 1813 KUHperdata
Pemberian kuasa berakhir:
dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Pasal 1814
Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar