Senin, 19 Desember 2022

Hak bagi Pekerja Yang Terkena PHK

Pekerja memiliki pengertian adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah, gaji atau imbalan dalam bentuk lain sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka (25) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 angka (15) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Didalam dunia kerja tidak semua berjalan seperti apa yang pekerja mau, terkadang terjadi hal-hal yang diluar dugaan yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran atau adanya efisiensi perusahaan yang mana dampaknya akan diterima oleh pekerja berupa PHK. Akan tetapi banyak perusahaan yang dapat dikategorikan nakal atau tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan tidak memberikan hak pekerja yang terkena PHK.

 

Kemudian banyak dari pekerja yang tidak memahami hak-haknya apabila terkena PHK dari perusahaan, kebanyakan pekerja tersebut hanya pasrah saat ditawari kompensasi yang jauh dari pada hak yang seharusnya diterima oleh si pekerja. Oleh karena itu para pekerja harus mengetahui hak-haknya yang dilindungi oleh pemerintah dan tidak bersikap acuh atau menerima apa adanya. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah mengatur hak-hak dari pada pekerja yang terkenak PHK yakni dalam ketentuan Pasal 156  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerjayang berbunyi :

 

Pasal 156 UU No:11/2020

(1)  Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 

(2)  Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b.    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c.    masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e.    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f.      masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h.    masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i.      masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 

(3)  Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c.    masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d.    masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e.    masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f.      masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g.    masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h.    masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

 

(4)  Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c.    hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

Pasal 40 PP No. 35/2021

(1)  Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantianhak yang seharusnya diterima.

(2)  Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)bulan Upah;

b.    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c.    masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e.    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f.      masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h.    masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulanUpah; dan

i.      masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,9 (sembilan) bulan Upah.

 

(3)  Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagaiberikut:

a.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapikurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulanUpah;

c.    masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapikurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulanUpah;

d.    masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapikurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulanUpah;

e.    masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapikurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)bulan Upah;

f.      masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebihtetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,7 (tujuh) bulan Upah;

g.    masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebihtetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun,8 (delapan) bulan Upah; dan

h.    masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun ataulebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

 

(4)  Uang penggantian hak yang seharusnya diterimasebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belumgugur;

b.    biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruhdan keluarganya ke tempat dimanaPekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam PerjanjianKerja, Peraturan Perusahaan, atau PerjanjianKerja Bersama.

 

Oleh karena itu Pekerja memiliki hak untuk diperjuangkan apabila terkena PHK oleh perusahaan. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar