KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Atas MEMORI PENINJAUAN KEMBALI yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .............. Nomor : ....................................... jo Nomor : .......................................
Dalam Perkara Antara
....................................
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding/ Tergugat
...................................
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Terbanding/Turut Tergugat
Melawan
............................................
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/ Penggugat
........................, .......................................
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 13, Jakarta Pusat
Melalui :
Ketua Pengadilan Negeri ...............................
.......................................
Dengan Hormat,
Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
....................................... Dkk. Adalah Para Advokat/Asisten Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm .......................... yang berkedudukan hukum di ........................................ Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: ....................................... tanggal ....................................... (Terlampir), sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
......................................., lahir di ......................................., beralamat di ........................................ Selanjutnya disebut sebagai=============TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI.
TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan ini mengajukan KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI ATAS MEMORI PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI Tanggal ....................................... terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor : ....................................... jo Nomor ........................................
I. PENDAHULUAN
Yang Mulia dan Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pertama-tama izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT menyampaikan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan Karunia-nya. Pada Kesempatan ini kami selaku Penasehat Hukum TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT juga mengucapkan Terima Kasih Kepada Majelis Hakim Agung untuk memberikan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tanggal ....................................... terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor : ....................................... jo Nomor ........................................
1. Bahwa Pengadilan Tinggi ........ telah mengeluarkan putusan pada tanggal ....................................... Nomor : ......................................., yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/ semula Tergugat;
- ........................................
M E N G A D I L I S E N D I R I
- ........................................
2. Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri .................. telah memutus Perkara Nomor : ....................................... tanggal ....................................... dengan amar yang pada pokoknya berbunyi :
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2) .......................................;
3) Menolak gugatan selain dan selebihnya.
3. Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi ........ Nomor : ......................................., PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembalinya diserahkan kepada Pengadilan Negeri ................... tanggal ....................................... sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali;
4. Bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah menerima Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tanggal .......................................;
Bahwa alasan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali atas Memori Peninjauan Kembali PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ........ Nomor : ....................................... jo Nomor: ....................................... sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Termohon Peninjauan Kembali mempelajari berkas dan memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali. Menurut Hemat Termohon Peninjauan Kembali Judex Factie Pengadilan Tinggi .............. telah tepat dan sesuai dengan hukum acara dalam memutuskan Perkara No.: .......................................;
2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali mendapat Risalah Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali dan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali tanggal ....................................... dan berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali”. Maka, Kontra Memori yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan;
3. Bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam Memori Peninjauan Kembalinya, kecuali apa yang diakui oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
4. Bahwa Judex Factie dalam menjatuhkan Putusan No. ....................................... telah memuat dasar dan pertimbangan yang cukup. Maka, dari itu telah memenuhi Pasal 184 ayat (1) HIR dan Putusan yang dijatuhkan oleh Judex Factie telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Bahwa dasar dari Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali dengan mendalilkan pada Poin .. hal. .... memori Peninjauan Kembalinya “bahwasanya judex factie tingkat banding terdapat kekhilafan dan kekeliruan hakim yang nyata dalam Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor : ....................................... tanggal ....................................... sebagaimana Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor :3 tahun 2009 perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung”. Bahwa apa yang dijadikan dasar hukum oleh Pemohon Peninjauan Kembali yakni Pasal 67 huruf (f) UU No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah tidak jelas dan tidak berdasar karena didalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak merubah ketentuan yang ada didalam Pasal 67, artinya ketentuan Pasal 67 seluruhnya masih menggunakan ketentuan dari UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sedangkan di UU No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung merubah ketentuan beberapa Pasal dan menambahkan beberapa Pasal dan menghapus beberapa Pasal diantaranya :
- Diantara Pasal 6 dan 7 disisipkan 2(dua) Pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B;
- Ketentuan Pasal 7, 8, 9, 11, 12, 13, 20, 31A, 32, 80C, 81A diubah;
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 11 A;
- Menghapus ketentuan Pasal 31A ayat (5), Pasal 38;
- Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2(dua) Pasal yakni Pasal 32A dan 32B;
- Diantara Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 80D;
- Diantara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2(dua) Pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal 81C;
Bahwa jelas ketentuan dalam Pasal 67 dari UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mengalami perubahan atau diganti atau dihapus dengan adanya UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Maka, dengan demikian dasar hukum dari Pemohon Peninjauan Kembali telah keliru dan mohon kepada Mahkamah Agung untuk dapatnya menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima atau mengesampingkan dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
6. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori Peninjauan Kembalinya pada Poin .. hal. .. yang mengatakan bahwasanya Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap putusan judex factie tingkat banding yang menolak dan membatalkan serta menjatuhkan putusan verstek, atas gugatan Pemohon Peninjauan Kembali ditingkat banding, oleh karena setelah menurut Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya judex factie menolak permohonan banding dari Pembanding dengan mengadili sendiri yang amarnya menolak seluruh permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan banding tersebut tidak dapat diterima adalah DALIL YANG MENGADA-ADA dan HARUS DITOLAK karena judex factie tingkat banding telah tepat dalam memutuskan perkara dengan pertimbangan hukum yang mencerminkan keadilan yakni dalam pertimbangan hukumnya dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor .......................................;
7. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada poin .. dan .. pada hal. .. memori peninjauan kembalinya yang mendalilkan “kemudian pada persidangan tanggal ....................................... kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat telah mengajukan kesimpulan secara tertulis sehingga dengan hadirnya kuasa Tergugat pada persidangan pertama dan pada persidangan tanggal ......................................., dan Kuasa Tergugat telah mengajukan kesimpulan tertulis sehingga dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa Tergugat tidak pernah hadir sama sekali sejak dari mulai sidang pertama sampai dengan sidang terakhir putusan diucapkan dan pada persidangan tanggal ......................................., kuasa Tergugat Hadir dalam persidangan dan memberikan kesimpulan secara tertulis sehingga judex factie pengadilan tingkat pertama berpendapat bahwa oleh karena salah satu pihak dari Tergugat dinyatakan telah hadir dan telah menyerahkan kesimpulan tertulis sehingga judex factie tidak memutus perkara a quo secara verstek” adalah dalil yang mengada-ada dan harus ditolak karena pada dasarnya menurut Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang berbunyi “Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum” dan sampai persidangan telah diputus Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah mendapatkan relaas panggilan sidang dan apakah Kuasa Hukum dari Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak disebutkan menunjukkan Surat Kuasanya sebagai dasar dari kuasa hukum tersebut berhak dan memiliki kapasitas dalam mewakili Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali? Dan seharusnya apabila Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali atau kuasanya datang pada saat kesimpulan. Maka lebih eloknya persidangan dilakukan mediasi kembali karena dalam suatu Perkara Perdata harus dilakukan tahapan mediasi dan dalam hal ini mediasi belum pernah dilaksanakan sama-sekali dikarenakan Kuasa Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali pada saat persidangan pertama MENGAKU belum mendapat Kuasa dari Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan dengan kata lain kuasa hukum yang hadir dalam persidangan pertama tersebut yang tidak dapat menunjukkan dasar mewakili kepentingan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dianggap TIDAK HADIR. Maka, judex factie tingkat II telah tepat memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan seharusnya putusan perkara Nomor ....................................... seharusnya diputus secara verstek. Maka, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan Putusan judex Factie tingkat II telah tepat dan benar sesuai dengan hukum acara sebagaimana Pasal 125 ayat (1) HIR;
8. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada poin ... Memori Peninjauan Kembalinya yang mendalilkan “penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda ....................................... yang sebahagian adalah fotocopy dan mengajukan saksi 2(dua) orang yang mengetahui adanya hubungan hukum antara bukti tersebut”. Dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut. Bahwa judex factie tingkat II dalam menanggapi dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut telah tepat dan benar dalam Putusan Nomor ....................................... yang dalam pertimbangan hukumnya pada hal. ... alinea .......................................
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali sepakat dengan Pertimbangan Judex factie tingkat II yang memberikan pertimbangan hukum yakni suatu bukti surat bukanlah alat bukti apabila tidak dapat diperlihatkan aslinya dan oleh karena itu keabsahan dari bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tangerang haruslah ditolak karena dinilai bukti surat yang diajukan oleh Pemohon peninjauan Kembali yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dalam persidangan MERAGUKAN isinya dan tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus perkara a quo dan ditambah dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2609 K/Pdt/1985 yang kaidahnya “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”. Maka, telah tepat judex factie tingkat II telah memberikan Putusan yang membatalkan Putusan Nomor ....................................... karena Penggugat sekara Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperlihatkan asli dari bukti surat yang diajukan di persidangan dan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dinilai tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tersebut. Oleh karena itu, dalil Pemohon Peninjauan Kembali Haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
9. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada poin ... Memori Peninjauan Kembali yang mengemukakan keterangan saksi ...... dan saksi .............. yang mengatakan telah terjadi jual beli ...... antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Turut Termohon Peninjauan Kembali adalah dalil yang tidak benar karena pada kesaksian kedua saksi tersebut tidak mengatakan atau menguatkan bukti-bukti surat perjanjian jual beli ....... yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan kata lain para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan pertama tidak dapat dikatakan menguatkan telah terjadi jual-beli ....... karena para saksi tidak mengetahui mengenai surat-surat yang diajukan oleh Pemohon peninjauan kembali untuk menguatkan bukti-bukti yang diajukan yang sebahagian besar berupa copy dari copy. Maka, pertimbangan judex factie tingkat II yang memberikan pertimbangan hukum bahwasanya bukti berupa fotocopy dari fotocopy sebagaimana Pasal 1888 KUHPerdata tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus suatu perkara dan harus ditolak atau dikesampingkan dan judex factie tingkat II telah tepat memberikan putusan dengan membatalkan Putusan judex factie tingkat I dan Dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
10. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada poin ... Memori Peninjauan Kembalinya yang mendalilkan “pertimbangan judex factie tingkat banding pada halaman ... alinea ....................................... yang menyatakan bahwa adanya kesepakatan/perjanjian jual beli ...... yang terletak di daerah .................. dengan ....................................... kemudian dibuat perikatan jual beli antara penggugat dengan Turut Tergugat tanggal ......................................., kemudian ada lagi kesepakatan dan atau perjanjian perjanjian lainnya”;
Bahwasanya Pemohon Peninjauan Kembali hanya mengutip pertimbangan judex factie tingkat banding yang hanya menguntungkan bagi dalilnya saja dan tidak melihat seluruh pertimbangan judex factie tingkat banding pada pertimbangan judex factie tingkat banding pada halaman 17 alinea ketiga, dikarenakan bukti surat-surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat pada persidangan tingkat pertama tidak dapat ditunjukkan aslinya. Maka, Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan fundamentum petendinya dan oleh karena itu judex factie tingkat kedua telah tepat dalam memutuskan perkara Nomor ....................................... dan telah sesuai dengan hukum acara perdata dan dalil Pemohon Peninjauan Kembali haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
11. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada poin .............. Memori Peninjauan Kembalinya yang mendalilkan “Turut Tergugat telah nyata tidak beritikad baik dalam perikatan dan perjanjian jual beli ...... yang telah disepakatinya sehingga pada tanggal ....................................... Turut Tergugat membuat surat pernyataan dan menyatakan telah mengalihkan uang muka sebagai tanda jadi perikatan jual beli ...... yang telah diberikan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat dialihkan kepada Tergugat, sehingga dengan adanya surat pernyataan pengalihan uang tanda jadi tersebut Penggugat dan Tergugat membuat surat perikatan dan perjanjian jual beli baru antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal .......................................”;
Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali telah terjadi pengalihan uang dari Turut Tergugat sekarang Turut Termohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali telah membayar lebih dari setengah kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Maka, oleh karena hal tersebut patutlah Termohon Peninjauan Kembali tidak dinyatakan wanprestasi dan digugat di Pengadilan, yang mana dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali yang diwakili oleh kuasa hukumnya hadir dalam persidangan pertama namun MENGAKU belum mendapatkan surat kuasa dari Termohon Peninjauan Kembali. Maka, dapat dikategorikan Kuasa Hukum dari Termohon Peninjauan Kembali belum pernah hadir karena legalitas dan keabsahan sebagai kuasa yang sah tidak dapat ditunjukkan olehnya dan kemudian kuasa hukum ataupun Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri. Maka, seharusnya judex factie tingkat pertama memutuskan putusan verstek terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Maka, judex factie tingkat banding atau II telah tepat dalam memberikan Putusan yang membatalkan Putusan Nomor ....................................... dan dalil dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
12. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dalil Pemohon Peninjauan Kembali pada poin .... yang mendalilkan .......................................”;
Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut telah dijawab dan diperjelas oleh Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya pada halaman ... alinea ........ Putusan Nomor ....................................... dengan pertimbangan hukum yakni dikarenakan Pengugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan asli dari bukti surat yang diajukan dalam persidangan dan hanya berupa fotocopy, Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan bukti surat terletak pada aslinya. Maka, Pertimbangan judex factie tingkat banding telah benar dalam menerapkan hukum acara perdata dan hukum perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kekhilafan dan kekeliruan dalam memberikan putusan Nomor ....................................... dan dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
13. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada poin ... memori Peninjauan Kembalinya yang mendalilkan “.......................................;
Bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah dalil yang Menyesatkan karena Pasal 67 UU No. 3 Tahun 2009 perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah mengenai PENINJAUAN KEMBALI dan Majelis Hakim pada tingkat banding disebut judex factie yang diambil dari bahasa latin yang artinya “hakim-hakim (yang memeriksa) fakta”, yang artinya telah tepat dan benar Majelis Hakim tingkat banding melakukan pemeriksaan ulang terhadap bukti-bukti secara seksama dan kesaksian-kesaksian yang terungkap dalam persidangan karena Majelis Hakim tingkat banding disebut judex factie dan bukan judex jurist. Maka, oleh karena itu judex factie tingkat banding telah tepat dalam memberikan putusan Nomor ....................................... dan dalil Pemohon Peninjauan Kembali diatas tersebut haruslah ditolak karena Menyesatkan dan tidak berdasar;
Bahwa sebagaimana hal-hal tersebut diatas, maka TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT berkesimpulan dan berpendapat bahwa alasan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/ dahulu TERBANDING/ PENGGUGAT dalam Memori Peninjauan Kembalinya HARUSLAH DITOLAK karena Judex Factie tingkat banding dalam memberikan Putusan Nomor ....................................... telah tepat memberikan putusan dan telah sesuai dengan hukum acara perdata dan hukum perdata. Maka, Dalil PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/ dahulu TERBANDING/PENGGUGAT, Haruslah DITOLAK. Maka, TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT memohon Kepada Ketua Mahkamah Agung atau Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili berkenan untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I
1. Menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali dari TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dahulu TERBANDING/ PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi ..... No. .......................................;
4. Menghukum PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dahulu TERBANDING/ PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ketiga tingkat peradilan;
Atau apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
.......................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar