MEMORI KASASI
Dalam Perkara Antara
............
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat II Intervensi
........................................
Turut Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Tergugat
Melawan
..................................
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Penggugat
......................, ......... 20..
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 13, Jakarta Pusat
Cq.
Majelis Hakim Agung Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini.
Melalui :
Pengadilan ......................
Dengan Hormat,
Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
......................, Adalah Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm ...................... yang berkedudukan hukum di ....................... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ...................... tanggal ........... 20..(Terlampir), sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
......................, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan ......................, beralamat di ....................... selanjutnya disebut sebagai=====================Pemohon Kasasi.
Pemohon Kasasi dengan ini mengajukan Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ...................... tanggal ..........20.. jo Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ...................... tanggal ............... 20...
Pemohon Kasasi dengan ini mengajukan Permohonan Kasasi kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan sebagai dasar dan alasan Permohon Kasasi tersebut maka Pemohon Kasasi dengan ini menyampaikan Memori Kasasi ini. Permohonan Kasasi ini disampaikan sehubungan dengan keberatan Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ......................Nomor : ...................... tanggal ............... 20.. jo Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ...................... tanggal ..................... 20.., dalam Perkara Tata Usaha Negara antara Pemohon Kasasi melawan :
1. ......................, kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal .......................
Dahulu kesemuanya merupakan Terbanding/Penggugat. Selanjutnya seluruhnya disebut sebagai=================================================Termohon Kasasi.
Adapun bunyi amar Putusan Pengadilan Tinggi ......................Nomor: ......................, tanggal ............. 20.., yang dimohonkan Kasasi tersebut, adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
− ..............................................................................................................;
− ..............................................................................................................
− ..............................................................................................................
Adapun Putusan tingkat pertama yakni Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ......................, tanggal ................ 20..., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
− ...............................................................;
DALAM POKOK PERKARA
1. ........................................................................;
2. .........................................................................;
3. ........................................................................;
Bahwa sebelumnya ijinkan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Tergugat II Intervensi menyampaikan salam dan doa semoga KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, berserta jajarannya tidak terkecuali Yang Mulia MAJELIS HAKIMAGUNG yang memeriksa dan mengadili perkara a quo selalu dalam rahmat dan lindungan Allah, SWT, sehingga dapat menjalankan aktifitas kesehariannya dengan baik.
Bahwa Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini disampaikan oleh Pemohon Kasasi, oleh karena Pemohon Kasasi keberatan dan menolak dengan tegas isi Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ............ 20.. dan Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ...................... tanggal ........................ 20.. yang mana didalam kedua putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi Oleh karenanya jelas Judex Factie Majelis hakim Pengadilan Tinggi ...................... dalam memeriksa perkara Nomor : ......................, tanggal ............ 20.., dipandang telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dan atau tidak berwenang atau melanggar batas kewenangannya dan atau telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan putusan yang bersangkutan (Pasal 30 ayat (1) UU No: 5 tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No: 14 tahun 1985 Tentang : Mahkamah Agung). Oleh karenanya Pemohon Kasasi mohon agar kiranya Mahkamah Agung RI Cq. Majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ................. 20.. dan Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ......................, tanggal ........................ 20.. dengan segala akibat hukumnya.
Bahwa adapun alasan-alasn Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan atau alasan-alasan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi selengkapnya adalah sebagai berikut :
LEGALITAS PENGAJUAN PERMOHONAN KASASI.
A.Dasar Hukum Tentang Upaya Hukum Kasasi.
Bahwa Permohonan Kasasi ini diajukan atas dasar ketentuan hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi : “Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”;
2. Bahwa Pasal 28 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. Permohonan Kasasi”;
3. Bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No : 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Perubahannya sesuai UU No: 5 tahun 2004 berbunyi : “Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang”. Dalam perkara ini pihak Pemohon Kasasi telah melakukan upaya hukum banding sesuai Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ............... 20..;
4. Bahwa Pasal 44 ayat (1) a Undang-undang No: 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung berbunyi : (1). Permohonan Kasasi sebagaimana dimaksud pasal 43 dapat diajukan : a. Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha Negara yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau tingkat terakhir dilingkungan perdilan umum, lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan tata usaha Negara. Bahwa pihak yang mengajukan kasasi ini adalah pihak yang berperkara dalam Perkara Tata Usaha Negara sesuai Putusan Pengadilan Tinggi ...................... Nomor : ......................, tanggal ............... 20.. jo Putusan Pengadilan ...................... Nomor : ......................, tanggal .................... 20... yang dahulu sebagai Pembanding/Tergugat II Intervensi;
5. Bahwa Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang No: 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi : “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi” jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No: 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara “Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung”;
6. Bahwa sebagimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang mana didalam rumusan kamar hukum Tata Usaha Negara menjelaskan “Kriteria pembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangan desentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari kewenangan dekonsentrasi ataupun bersumber dari kewenangan perbantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi” yang mana telah disempurnakan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalam Rumusan Kamar Tata Usaha Negara “Apabila objek gugatan diterbitkan atas dasar kewenangan desentralisasi tidak dapat diajukan kasasi, kecuali kewenangan tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Berkaitan erat dengan kewenangan dekonsentrasi; atau
b. Berkaitan erat dengan kewenangan tugas pembantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin); atau
c. Bersifat strategis atau berdampak luas
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam hal ini Pemohon Kasasi sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat yang dapat diartikan Pemohon Kasasi memiliki tugas pembantuan terhadap pemerintah pusat sebagaimana SEMA No. 3 Tahun 2018.
8. Bahwa menurut Pasal 30 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
B.Legalitas Permohonan Kasasi.
Bahwa Menurut hemat Pemohon Kasasi Pengajuan Permohonan Kasasi ini telah memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang yang berlaku, menginggat hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 Pemohon Kasasi melalui kuasa hukum telah melakukan Permohonan Kasasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...................... dan telah menerima Akta Permohonan Kasasi Nomor ......................;
2. Bahwa dengan demikian Permohonan Kasasi ini diajukan masih dalam tenggang waktu seperti yang disyaratkan undang-undang, yakni diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimana pemberitahuan isi putusan perkara banding dimaksud. Dan penyerahan Memori Kasasi masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak didaftarkan Permohonan Kasasi.
ALASAN – ALASAN PENGAJUAN KASASI.
Bahwa selain hal-hal yang dikemukakan sebagaimana tersebut diatas, Permohonan Kasasi ini didasari oleh alasan-alasan sebagai berikut :
1. (Materi Alasan Pengajuan Kasasi karena apa).........................................;
2. Dst...........................................................................................................;
DALAM EKSEPSI
1. (Materi Eksepsi atau Bantahan dalam Permohonan Kasasi).........................................;
2. Dst...........................................................................................................;
DALAM POKOK PERKARA
3. (Materi Pokok Perkara Permohonan Kasasi)...................................................................;
4. Dst...........................................................................................................;
(Tuntutan atau Permintaan terhadap Permohonan Kasasi yang diajukan)
Maka berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi diatas, Pemohon Kasasi tetap pada dalil-dalil apa yang tertuang dalam Memori Kasasinya dan dalam surat-surat perkara pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara ..................... dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ........, dan menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding dahulu Penggugat, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Pemohon Kasasi dan Mohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Cq. Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pembanding dahulu Tergugat II Intervensi;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ...... Nomor ..................... dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ..................... Nomor ..................... yang dimohonkan Kasasi, dengan segala akibat hukumnya.
M E N G A D I L I S E N D I R I :
DALAM EKSEPSI
1) Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi;
2) Menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah .....................;
3) ...........................................................................................;
4) Membebankan biaya Perkara kepada Termohon Kasasi.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. ...........................................................................................;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (Ex quo et bono)
Demikian Memori Kasasi Pemohon Kasasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi
...........................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar