MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi .................. Nomor: .................... jo Putusan Pengadilan .................... Nomor ...................., dalam Perkara :
ANTARA :
.................... -------------------------dahulu TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI dahulu TERMBANDING sekarang--------------------------------------------------------------------PEMOHON KASASI.
MELAWAN :
....................---------------- dahulu PENGGUGAT / TERGUGAT REKONVENSI dahulu PEMBANDING sekarang---------------------------------------------------------------------TERMOHON KASASI.
...................., .. ............ 20..
Kepada Yth,
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl.Medan Medeka Utara No. 9-13, RT 2/3, Gambir, Jakarta Pusat.
DKI Jakarta.
Melalui :
Kepada Yth,
KEPANITERAAN PENGADILAN ....................
Dengan Hormat,
Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
..................... Adalah Para Advokat/ Asisten Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm .................... yang berkedudukan hukum di ..................... Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : ...................., tanggal .. ................... 20... (Terlampir), sebagai Kuasa Hukum, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
...................., Umur .. tahun, Jenis kelamin ..........., Pekerjaan ...................., Agama ......., Kewarganegaraan .............., beralamat di ....................; Dahulu Tergugat /Penggugat Rekonvensi dahulu Terbanding sekarang Pemohon Kasasi dalam Perkara Perdata sesuai Putusan Pengadilan Tinggi .................... No: ...................., tanggal ... .............. 20.. Jo Putusan Pengadilan .................... Nomor : ...................., tanggal ... ..... 20..,.Untuk selanjutnya disebut juga sebagai---------------------PEMOHON KASASI.
PEMOHON KASASI dengan ini mengajukan Permohonan Kasasi kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan sebagai dasar dan alasan Permohon Kasasi tersebut maka PEMOHON KASASI dengan ini menyampaikan MEMORI KASASI ini. Permohonan Kasasi ini disampaikan sehubungan dengan keberatan Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .................... Nomor: ...................., tanggal .. ................ 20.., dalam Perkara perdata antara Pemohon Kasasi melawan : ...................., beralamat ....................; Dahulu Penggugat dahulu Pembanding, sekarang Termohon Kasasi. Untuk selanjutnya disebut juga--------------------------------------------------------------TERMOHON KASASI.
Adapun bunyi amar Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ...................., tanggal ... ............... 20..., yang dimohonkan Kasasi tersebut, adalah sebagai berikut :
MENGADILI :
A. .....................................................................................;
B. ......................................................................................;
C. ......................................................................................;
- Dalam Eksepsi.
............................................
- Dalam Konvensi.
1. .....................................................;
2. .....................................................;
- Dalam Rekonvensi.
-...........................................................;
.
- Dalam Rerekonvensi :
1. ..........................................................;
2. ...........................................................;
3. ............................................................;
- Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Rerekonvensi.
- ..............................................................................................
Adapun Putusan tingkat pertama yakni Putusan Pengadilan .................... Nomor : ............................., tanggal .... ...... 20..., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
=================================MENGADILI ============================
DALAM EKSEPSI :
- ......................................................
DALAM KONPENSI
- .............................................................
DALAM REKONPENSI
- ......................................................
Bahwa sebelumnya ijinkan PEMOHON KASASI dahulu TERBANDING dahulu TERGUGAT/ PENGGUGAT REKONVENSI menyampaikan salam dan doa semoga KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, berserta jajarannya tidak terkecuali Yang Mulia MAJELIS HAKIM AGUNG yang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta PANITERA, selalu dalam rahmat dan lindungan Allah, SWT, sehingga dapat menjalankan aktifitas kesehariannya dengan baik.
Bahwa Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini disampaikan oleh Pemohon Kasasi, oleh karena Pemohon Kasasi keberatan dan menolak dengan tegas isi Putusan Pengadilan Tinggi .................... Nomor : ...................., tanggal ... .................. 20.., dan memandang putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi, menginggat putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan ...................., yang memenangkan Pemohon Kasasi dimana Gugatan .................... yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahlulu Pembanding/Penggugat telah ditolak oleh Majelis hakim sesuai Putusan Perkara Nomor : ...................., tanggal ... ..... 20... Oleh karenanya jelas Judex Factie Majelis hakim Pengadilan Tinggi .............. dalam memeriksa perkara sesuai Putusan Pengadilan Tinggi .................... Nomor : ...................., tanggal ... ................ 20.., dipandang telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dan atau tidak berwenang atau melanggar batas kewenangannya dan atau telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan putusan yang bersangkutan (Pasal 30 ayat (1) UU No: 5 tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No: 14 tahun 1985 Tentang : Mahkamah Agung). Oleh karenanya Pemohon Kasasi mohon agar kiranya Mahkamah Agung Ri Cq. Majelis hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat mebatalkan Putusan Pengadilan Tinggi .................... Nomor : ...................., tanggal .. .................. 20.. dengan segala akibat hukumnya, dan menguatkan Putusan Pengadilan .................... No : ...................., tanggal .. .... 20... dalam tingkat Kasasi.
Bahwa adapun alasan-alasan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan atau alasan-alasan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi selengkapnya adalah sebagai berikut :
LEGALITAS PENGAJUAN PERMOHONAN KASASI.
A. Dasar hukum tentang upaya hukum Kasasi.
Bahwa Permohonan Kasasi ini diajukan atas dasar ketentuan hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No : 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Perubahannya sesuai UU No: 5 tahun 2004 berbunyi : “Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang”. Dalam perkara ini pihak Termohon Kasasi telah melakukan uapaya hukum banding sesuai Putusan Pengadilan Tinggi .................... Nomor : ...................., tanggal .. .................... 20....
2. Bahwa Pasal 44 ayat (1) a Undang-undang No: 14 tahun 1985 Tentang Mahkaman Agung berbunyi : (1). Permohonan Kasasi sebagaimana dimaksud pasal 43 dapat diajukan : a. Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha Negara yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau tingkat terakhir dilingkungan perdilan umum, lingkungan perdilan agama dan lingkungan peradilan tata usaha Negara. Bahwa pihak yang mengajukan kasasi ini adalah pihak yang berperkara dalam Perkara Perdata sesuai Putusan Pengadilan Tinggi .................... Nomor : ...................., tanggal .. ................. 20.. yang dahulu sebagai Terbanding dengan menunjuk kuasa hukum sebagaimana tersebut dalam Surat kuasa terlampir, dan perkara ini diperiksa dilingkungan peradilan ...................
3. Bahwa Pasal 65 UU No.7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan : “Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.”
4. Bahwa Pasal 30 ayat (1) UU No: 5 tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No: 14 tahun 1985 Tentang : Mahkamah Agung, berbunyi : “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan dari semua lembaga perdilan karena :
a. tidak berwenang atau melanggar batas wewenangnya.
b. Salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku.
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkuan:
B. Legalitas Permohonan Kasasi.
Bahwa Menuruh hemat Pemohon Kasasi Pengajuan Permohonan Kasasi ini telah memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang yang berlaku, menginggat hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal .. .................. 20.. Pemohon Kasasi melalui kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Isi Putusan Banding yakni Putusan Nomor: .....................;
2. Bahwa Sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor : .................... Jo. Nomor ...................., bahwa pada tanggal .. ............. 20.. Pemohon Kasasi melalui Kuasa hukum telah mendaftarkan Permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .................... Nomor: .................... tanggal .. .................... 20...;
3. Bahwa dengan demikian Permohonan Kasasi ini diajukan masih dalam tenggang waktu seperti yang disyaratkan undang-undang, yakni diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimana pemberitahuan isi putusan perkara banding dimaksud. Dan penyerahan Memori Kasasi masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak didaftarkan Permohonan Kasasi.
ALASAN – ALASAN PENGAJUAN KASASI.
Bahwa selain hal-hal yang dikemukakan sebagaimana tersebut diatas, Permohonan Kasasi ini didasari oleh alasan-alasan sebagai berikut :
(Dalil-dalil mengenai Permohonan Kasasi yang diajukan)
1. ............................................................................................;
2. ............................................................................................;
3. .........................................................................................dst.;
(Tuntutan terhadap Permohonan Kasasi yang diajukan)
Bahwa selain itu Pemohon Kasasi tetap pada dalil-dalil apa yang telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam surat-surat perkara pada tingkat Pengadilan .................... dan tingkat Pengadilan Tinggi .................., dan menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Termohon Kasasi dahulu Pembanding dahulu Penggugat/Tergugat Rekonpensi, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Pemohon Kasasi.
Berdasarkan segala sesuatu apa yang diuraikan tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi dahulu Terbanding dahulu Tergugat/Penggugat Rekonpensi Mohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Cq. Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Terbanding dahulu Tergugat/Penggugat Rekonpensi.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi .......................... Nomor: .........................., tanggal ... ............ 20... yang dimohonkan Kasasi, dengan segala akibat hukumnya.
MENGADILI SENDIRI :
3. Menguatkan Putusan Pengadilan .......................... Nomor : .........................., tanggal .. .... 20... dalam tingkat Kasasi.
4. Membebankan biaya Perkara kepada Termohon Kasasi.
Atau :
Apabila yang Yang Mulia Majelis Hakim yang mengdili perkara ini berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono).
Hormat Kami
Kuasa Hukum PEMOHON KASASI dahulu TERBANDING dahulu TERGUGAT/
PENGGUGAT REKONPENSI
...................................................................
........................................................................
...........................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar