Selasa, 17 Januari 2023

Apa Itu Praperadilan ?

Praperadilan memiliki pengertian menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b.    sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c.    permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

Aturan mengenai upaya hukum Praperadilan diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP yakni mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal (Pasal 78 ayat (2) KUHAP) yang mana dalam waktu tujuh hari harus sudah diputus oleh hakim (Pasal 81 ayat (1) butir (c) KUHAP). Upaya hukum praperadilan merupakan upaya hukum yang diberikan oleh negara kepada tersangka untuk memperjuangkan hak-haknya apabila dirasa oleh dirinya ada kejanggalan atau ketidak beresan dalam prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, penangkapan, penahanan, penyitaan, maupun penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik maupun penuntut umum karena sejatinya penyidik maupun penuntut umum hanyalah manusia biasa dan tidak sempurna.

 

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, kewenangan Praperadilan semakin diperluas bukan hanya soal penahanan atau penghentian penyidikan atau penuntutan tetapi diperluas lagi soal penetapan tersangka dan penyitaan.

 

Apabila ada saran dan kritik, silahkan tulis dikolom komentar. Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar