Penahanan menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penahanan dilakukan kepada Tersangka dan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dengan bukti yang cukup. Mengenai hal tersebut pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam ketentuan Pasal 20 KUHAP berbunyi :
1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Maka dari itu yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa adalah Penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan dipengadilan.
Adapun pengertian Penyidik, Penyidik Pembantu, Penuntut Umum, dan Hakim dalam KUHAP memiliki pengertian sebagai berikut :
Pasal 1 angka (1) KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 angka (3) KUHAP
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka (6) huruf (b) KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Pasal 1 angka (8) KUHAP
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Apabila ada saran dan kritik, silahkan tambahkan dikolom komentar. Demikian artikel ini semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar