Alat bukti tertulis dalam hukum acara perdata merupakan salah satu alat bukti yang dapat diajukan dipersidangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg yang berbunyi :
Pasal 164 HIR
1. Bukti tertulis,
2. Bukti saksi,
3. Persangkaan,
4. Pengakuan,
5. Sumpah
Pasal 284 RBG
1. Bukti Tertulis,
2. Bukti dengan saksi-saksi,
3. Persangkaan,
4. Pengakuan-pengakuan,
5. Sumpah
Akan tetapi apabila alat bukti tertulis yang dimiliki hanya berupa foto copy tanpa ada aslinya tentu hal ini akan menjadi kendala dikarenakan menurut Ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yang berbunyi :
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”
Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985 yang berbunyi :
“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985)
Namun apabila alat bukti tertulis tersebut dapat dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain. Maka bukti foto copy yang diajukan tanpa ada aslinya tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan pengadilan perdata sebagaimana Kaidah Hukum Yuridprudensi Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998 yang berbunyi :
“Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata)
Sehingga kekuatan bukti foto copy tanpa dikuatkan oleh saksi dan atau alat bukti lain harus dikesampingkan dan tidak termasuk dalam kategori sebagai alat bukti yang sah.
Apabila ada saran dan kritik, silahkan tulis dikolom komentar. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herzien Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44).
Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227).
Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985.
Kaidah Hukum Yuridprudensi Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/Pdt/1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar