Perikatan atau perjanjian antara para pihak yang membuatnya lahir karena adanya suatu persetujuan atau karena Undang-Undang (Pasal 1233 KUH Perdata).
Terhadap para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian tentunya memiliki kewajiban masing-masing yang harus dijalankan karena adanya suatu perjanjian dan apabila melanggar tentunya terdapat konsekuensi ataupun sanksi.
Perikatan dalam hukum Perdata ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu sesuai Pasal 1234 KUH Perdata. Apabila dalam suatu perjanjian atau perikatan terdapat salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Maka pihak tersebut disebut ingkar janji atau wanprestasi yang mana pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang melanggar perikatan atau perjanjian tersebut.
Contoh perikatan untuk memberikan sesuatu biasanya terjadi dalam jual-beli barang dimana pihak pembeli akan memberikan uang sebagai alat pembayaran. Sedangkan penjual akan memberikan barang yang telah dibeli oleh pembeli tersebut.
Contoh perikatan untuk berbuat sesuatu biasanya terjadi dalam penggunaan jasa dimana pengguna jasa atau penyewa jasa akan memberikan sejumlah pembayaran atas jasa yang akan digunakan. Sedangkan penyedia jasa akan memberikan pelayanan jasa sesuai permintaan dari pengguna jasa.
Contoh perikatan untuk tidak berbuat sesuatu biasanya terjadi antara pabrik dan distributor dimana pabrik dilarang menunjuk distributor lain selain distributor yang telah ditunjuk sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar