Rabu, 04 Januari 2023

Tindak Pidana Yang Dapat Dilakukan Penahanan

Perbuatan tindak pidana adalah perbuatan tindak kejahatan atau kriminal yang dilakukan oleh seseorang terhadap barang milik orang lain atau orang lain itu sendiri secara melawan hukum. Sejatinya para pelaku tindak pidana tidak seluruhnya merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan berat, ada beberapa tindak pidana yang termasuk kedalam tindak pidana ringan.

 

Penahanan terhadap pelaku tindak pidana merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada aparatur penegak hukum seperti Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang nantinya para pelaku tindak pidana akan diberikan ganjaran hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

 

Para pelaku tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan menurut ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana antara lain :

 

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

 

a.  tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

 

b.  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

 

Akan tetapi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Artinya batasan denda dari pelaku tindak pidana tersebut harus melihat kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana itu sendiri.

 

Apabila ada saran dan kritik, silahkan tulis dikolom komentar. Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar