Selasa, 31 Januari 2023

Pengertian Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat

Dalam Hukum Acara Perdata, terdapat pihak-pihak yang bersengketa yang mana pihak yang mengajukan gugatan disebut sebagai Penggugat, Tergugat adalah pihak yang diduga telah melanggar haknya Penggugat. Sedangkan Turut Tergugat merupakan pihak yang harus dilibatkan dalam suatu perkara agar perkara yang diajukan tidak kurang pihak yang mana turut tergugat dimasukkan karena memiliki peran secara tidak langsung diduga telah membantu Tergugat untuk melanggar hak Penggugat.

 

Penggugat memiliki pengertian dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena haknya dilanggar, Tergugat memiliki pengertian dalam KBBI adalah orang yang digugat. Sedangkan Turut Tergugat adalah pihak yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Namun, demi lengkapnya suatu gugatan, maka mereka harus disertakan.

 

Apabila suatu gugatan oleh Pengadilan dikabulkan pihak Turut Tergugat biasanya tidak ikut menjalankan isi dari putusan, akan tetapi hanya tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan tersebut. maka dari itu perlu diperhatikan oleh Penggugat yang akan mengajukan gugatan agar cermat dan teliti dalam menentukan pihak Tergugat ataupun Turut Tergugat yang harus dimasukkan dalam surat gugatannya.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar