Jumat, 03 Februari 2023

Syarat Gugatan Sederhana

Dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

Adapun Syarat Gugatan Sederhana berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 adalah :

1.    Nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 1 angka (1));

2.    Perkara Cidera Janji/Perbuatan Melawan Hukum dengan Nilai Gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 3 ayat (1));

3.    Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan yang sama (Pasal 4 ayat (1));

4.    Penggugat dan Tergugat berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama (Pasal 4 ayat (3));

5.    Apabila Penggugat diluar wilayah hukum Tergugat, Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat (Pasal 4 ayat (3a)).

 

Maka dengan adanya terobosan ini, para pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya sangat dimudahkan dengan adanya peraturan ini karena tidak perlu lama dalam menyelesaikan sengketa yang nilainya dibawah lima ratus juta rupiah, akan tetapi ada beberapa perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana walaupun nilai kerugian materilnya dibawah lima ratus juta rupiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang berbunyi :

tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah:

a.     perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan; atau

b.    sengketa hak atas tanah

 

seperti contoh perselisihan hubungan industrial tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana karena sudah ada jalur tersendiri yakni melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitian yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak dapat diajukan karena harus melalui Pengadilan Niaga.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar