Selasa, 14 Februari 2023

Saksi Yang Tidak Boleh Didengar Dalam KUHAP

Hukum Pidana merupakan hukum publik yang mana hukum publik tersebut terdapat peran negara ‘dimana negara melindungi warga negaranya sebagai Penuntut Umum yang mengaplikasikan peran negara yang menuntut pelaku kejahatan atau kriminal agar dapat dihukum sesuai perbuatan yang dilakukannya tersebut yang tentunya merugikan orang lain.

 

Didalam hukum acara pidana. Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) butir (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting untuk membuktikan peristiwa pidana yang dipersidangkan tersebut, terdapat saksi-saksi dalam pidana yang tidak dapat didengar keterangannya karena dikhawatirkan akan bersifat objektif atau mendukung salah satu pihak baik pelapor maupun terdakwa dan merugikan pelapor atau terdakwa.

 

Dalam hukum acara pidana, hukum acara persidangan pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana saksi haruslah orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri atau mengalami sendiri, akan tetapi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 saksi tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

 

Dalam KUHAP, seseorang dipandang tidak dapat atau terhalang sebagai saksi dikarenakan adanya hubungan darah atau semenda. Keluarga semenda menurut Pasal 295 ayat (1) KUHPerdata yakni kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan keluarga semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan.

 

Berikut orang yang terhalang menjadi saksi dalam Hukum Acara Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 168 KUHAP adalah :

 

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a)    keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

b)    saudara dan terdakwa atau yang bĂ©rsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga

c)    suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar