Selasa, 14 Februari 2023

Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain sesua Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai Pasal 1 angka (2) UU Lingkungan Hidup.

 

Apabila ada orang atau badan hukum yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dimintakan pertanggung jawabannya yang mana hal yang dilakukannya bertentangan dengan larangan sesuai ketentuan Pasal 69 UU lingkungan Hidup yang berbunyi :

 

Pasal 69

(1)  Setiap orang dilarang:

a)    melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

b)    memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c)    memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d)    memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

e)    membuang limbah ke media lingkungan hidup;

f)     membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;

g)    melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin
lingkungan;

h)    melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

i)     menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
dan/atau

j)     memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

 

(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh- sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing.

 

Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup terdapat penegakan hukum tindak pidana terhadap para pelaku pencemaran lingkungan ataupun lingkungan hidup yang wewenangnya diberikan kepada Penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang tanggung jawabnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Alat bukti yang sah dalam tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diterangkan pada Pasal 96 yang berbunyi :

 

Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:

a.    keterangan saksi;

b.    keterangan ahli;

c.    surat;

d.    petunjuk;

e.    keterangan terdakwa; dan/atau

f.      alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar