Penyitaan memiliki pengertian dalam Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Sedangkan untuk melakukan penyitaan,
penyidik harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat
sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 38 KUHAP yang berbunyi :
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak bilaman penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1)
penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu
wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
Kecuali dalam hal tertangkap tangan,
Barang yang dapat dikenakan penyitaan oleh penyidik telah diterangkan dalam
Pasal 39 KUHAP yang berbunyi
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah
:
a.
benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b.
benda
yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya;
c.
benda
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.
benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.
benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena
perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi
ketentuan ayat (1).
Apabila
benda yang akan dikenakan sita berada ditangan orang lain, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 42 ayat (1) KUHAP, penyidik dapat meminta orang yang menguasai
benda tersebut menyerahkan dengan diberikan tanda terima kepada orang tersebut.
Pasal
42
(1)
Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita,
menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada
yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
Demikian
artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar,
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar