Sabtu, 11 Februari 2023

Benda apa saja yang dapat disita dalam KUHAP

 Penyitaan memiliki pengertian dalam Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

 

Sedangkan untuk melakukan penyitaan, penyidik harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 38 KUHAP yang berbunyi :

 

(1)  Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

 

(2)  Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilaman penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Barang yang dapat dikenakan penyitaan oleh penyidik telah diterangkan dalam Pasal 39 KUHAP yang berbunyi

 

(1)  Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

 

a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

 

b.    benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

 

c.    benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

 

d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

 

e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

(2)  Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

 

Apabila benda yang akan dikenakan sita berada ditangan orang lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) KUHAP, penyidik dapat meminta orang yang menguasai benda tersebut menyerahkan dengan diberikan tanda terima kepada orang tersebut.

Pasal 42

(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

 

Demikian artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar