Jumat, 03 Februari 2023

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian di Indonesia apakah Wajib ?

Perjanjian tidak hanya dilakukan oleh para pihak didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, banyak juga perusahaan ataupun lembaga negara yang membuat perjanjian atau nota kesepahaman dengan pihak asing, akan tetapi ada beberapa atau segelintir orang yang belum paham menggunakan bahas Indonesia dalam perjanjian atau nota kesepahaman adalah hal yang wajib yang mana hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

 

Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam perjanjian atau nota kesepahaman tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi :

1.    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

 

2.     Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

 

Dan pada Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia :

1.    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

2.     Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

3.    Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.

4.    Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

 

Apabila dilihat peraturan diatas, para pihak yang membuat perjanjian dibebaskan untuk memilih bahasa apa yang disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya dan tidak ada sanksi apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia didalam perjanjiannya atau perjanjian tersebut akan batal atau tidak apabila tidak ada atau tidak menggunakan bahasa Indonesia.

 

Apabila dalam membuat perjanjian atau nota kesepahaman dengan pihak asing tidak menggunakan bahasa Indonesai, maka berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata dan Pasal 1337 KUHPerdata yang berbunyi :

Pasal 1335

Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.

 

Pasal 1337

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

 

Perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dapat dikategorikan suatu sebab yang terlarang dalam perjanjian karena dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

 

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar