Di Indonesia terdapat 4(empat) badan Peradilan yang kesemuanya dibawah Mahkamah Agung, empat peradilan tersebut antara lain :
-
Peradilan
Umum,
-
Peradilan
Agama,
-
Peradilan
Tata Usaha Negara,
-
Peradilan
Militer.
Peradilan
Umum dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Peradilan
Agama dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama.
Peradilan
Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan
Militer dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang
Peradilan Militer.
Namun
dari ke-empat badan peradilan diatas tersebut, manakah peradilan yang berwenang
dalam memeriksa dan memutus gugatan sederhana ?
Hal
tersebut telah tertulis dalam ketentuan Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi :
Gugatan Sederhana
diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam kewenangan peradilan umum.
Maka
berdasarkan ketentuan dari Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut telah
jelas hanya Peradilan Umum yang berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan
sederhana, akan tetapi maksud dari peradilan umum disini adalah Pengadilan
Negeri semata dan bukan pengadilan lain dibawah lingkup peradilan umum.
Demikian
artikel inisemoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar
Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar