Jumat, 03 Februari 2023

Peradilan Yang Berwenang Dalam Gugatan Sederhana

 Di Indonesia terdapat 4(empat) badan Peradilan yang kesemuanya dibawah Mahkamah Agung, empat peradilan tersebut antara lain :

-       Peradilan Umum,

-       Peradilan Agama,

-       Peradilan Tata Usaha Negara,

-       Peradilan Militer.

 

Peradilan Umum dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

 

Peradilan Agama dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

 

Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 

Peradilan Militer dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

 

Namun dari ke-empat badan peradilan diatas tersebut, manakah peradilan yang berwenang dalam memeriksa dan memutus gugatan sederhana ?

 

Hal tersebut telah tertulis dalam ketentuan Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi :

Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam kewenangan peradilan umum.

 

Maka berdasarkan ketentuan dari Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut telah jelas hanya Peradilan Umum yang berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan sederhana, akan tetapi maksud dari peradilan umum disini adalah Pengadilan Negeri semata dan bukan pengadilan lain dibawah lingkup peradilan umum.

 

Demikian artikel inisemoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar