Jumat, 03 Februari 2023

Pelaksanaan Putusan dalam Gugatan Sederhana

 Gugatan Sederhana merupakan gugatan yang dibuat agar para pihak dalam memperoleh keadilan dalam segera mendapatkan hak-haknya terhadap pihak yang diduga telah merugikan dirinya.

 

Setelah mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri, maka para pihak yang bersengketa perkaranya akan diputus oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Hakim yang dimaksud dalam gugatan sederhana adalah hakim tunggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

Apabila pihak yang dikalahkan oleh putusan hakim dalam gugatan sederhana tidak mengajukan upaya hukum keberatan. Maka pihak yang diwajibkan oleh putusan harus melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dan apabila tidak juga dilaksanakan secara sukarela, pihak yang dimenangkan dapat mengajukan upaya pelaksanaan putusan sesuai Pasal 31Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi :

 

(1)  Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap.

(2)  Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela.Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.

(2b) Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaanaanmaning paling lambat 7       (tujuh) hari setelahpenetapan aanmaning.

(2c) Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat                    dilaksanakan dalam waktu 7(tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi      ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b).

(3)  Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuanhukum acara perdata yang berlaku.

 

Maka dari itu, pihak yang dimenangkan dalam gugatan sederhana tidak perlu risau apabila pihak yang diwajibkan dalam putusan gugatan sederhana tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

 

Demikian artikel inisemoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar