Gugatan Sederhana merupakan gugatan yang dibuat agar para pihak dalam memperoleh keadilan dalam segera mendapatkan hak-haknya terhadap pihak yang diduga telah merugikan dirinya.
Setelah
mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri, maka para pihak yang
bersengketa perkaranya akan diputus oleh hakim yang memeriksa dan memutus
perkara tersebut. Hakim yang dimaksud dalam gugatan sederhana adalah hakim
tunggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Apabila
pihak yang dikalahkan oleh putusan hakim dalam gugatan sederhana tidak
mengajukan upaya hukum keberatan. Maka pihak yang diwajibkan oleh putusan harus
melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dan apabila tidak juga
dilaksanakan secara sukarela, pihak yang dimenangkan dapat mengajukan upaya
pelaksanaan putusan sesuai Pasal 31Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi :
(1) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22
ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Putusan yang sudah berkekuatan hukum
tetap dilaksanakan secara sukarela.Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan
aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan
eksekusi.
(2b) Ketua Pengadilan menetapkan
tanggal pelaksanaanaanmaning paling lambat 7 (tujuh)
hari setelahpenetapan aanmaning.
(2c) Dalam hal kondisi geografis
tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat dilaksanakan
dalam waktu 7(tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2b).
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat (2)
tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuanhukum acara
perdata yang berlaku.
Maka
dari itu, pihak yang dimenangkan dalam gugatan sederhana tidak perlu risau
apabila pihak yang diwajibkan dalam putusan gugatan sederhana tidak
melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.
Demikian
artikel inisemoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis
dikolom komentar, terima kasih.
Dasar
Hukum :
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar