Selasa, 14 Februari 2023

Pelaku Pencemaran Lingkungan Dapat ditindak

Lingkungan tempat kita tinggal haruslah dijaga dengan sebaik-baiknya agar anak cucu kita dapat menikmati lingkungan yang asri dan terjaga. Oleh karena itu perusakan ataupun pencemaran terhadap lingkungan hidup tentunya sangat tidak bisa ditolerir karena efeknya akan berdampak bagi orang banyak.

 

Seperti contoh membuang sampah dikali yang mana akan mencemari lingkungan karena air dikali dikhawatirkan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas dan ditakuti justru kali tersebut akan beracun apabila dimanfaatkan oleh orang lain atau masyarakat. Tentunya peran serta masyarakat sangat besar untuk turut andil dalam pelestarian lingkungan yang membantu pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan disekitarnya.

 

Mengenai pelestarian lingkungan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai Pasal 1 angka (2) UU Lingkungan Hidup.

 

Sedangkan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup memiliki pengertian pada Pasal 1 angka (14) dan (16) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :

 

Angka 14

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

 

Angka 16

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Para pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya secara tidak sengaja dalam kegiatan aktifitasnya yang dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana karena tindak pidana dalam lingkungan hidup merupakan sebuah kejahatan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 97 UU Lingkungan Hidup.

 

Aturan mengenai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Maka dari itu masyarakat perlu mengawasi tindakan-tindakan yang dapat mencemari atau bahkan merusak lingkungan sekitarnya.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar