Hukum perdata berbeda dengan hukum pidana karena hukum perdata bersifat privasi, sedangkan hukum pidana bersifat publik.
Apabila ada pihak yang bersengketa dalam hukum perdata yang mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pihak yang dirasa merugikan dirinya, selain harus menyertakan bukti-bukti untuk mendukung dalil gugatannya tersebut, terdapat saksi yang biasanya diajukan untuk mendukung bukti dan dalil-dalil yang diajukan tersebut. Dalam persidangan perdata tentunya terdapat saksi-saksi yang dapat didengar keterangannya di Pengadilan dan ada saksi-saksi yang tidak dapat didengarkan dalam persidangan perdata tersebut yang mana saksi merupakan salah satu alat butki yang terdapat dalam ketentuan Pasal 164 HIR/Pasal 284 Rbg. Namun ada beberapa orang yang karena keadaannya tidak dapat di jadikan sebagai saksi atau dapat dikatakan tidak layak didengar kesaksiannya karena terdapat hubungan tertentu yang mengakibatkan seseorang tidak dapat memberikan kesaksiannya di pengadilan karena khawatir kesaksiannya tidak akan objektif terhadap perkara yang dipersidangkan dan saksi yang tidak dapat didengar dalam persidangan perdata tertuang dalam ketentuan Pasal 145 ayat (1) dan Pasal 146 HIR adalah :
Pasal 145 HIR
1) yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
1. keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus;
2. istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai;
3. anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia Lima belas tahun;
4. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.
Pasal 146 HIR
(1) Yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian adalah:
1. saudara dan ipar dari salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan;
2. keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atauistri salah satu pihak;
3. sekalian orang yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukankepadanya karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya itu.
(2) Pengadilan negerilah yang akan menimbang benar tidaknya keterangan seorang, bahwa ia diwajibkan menyimpan rahasia.
Oleh karenanya jelas orang yang memiliki hubungan darah maupun perkawinan tidak boleh atau tidak layak memberikan kesaksiannya dalam persidangan perdata, akan tetapi hal tersebut dikecualikan untuk perkara perceraian.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Herzien Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44)
Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar