Penyidik dalam Pasal 1 angka (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan Penuntut Umum dalam Pasal 1
angka (6) huruf (b) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penyidik memiliki wewenang sebagaimana
Pasal 7 KUHAP sebagai berikut :
1)
Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang
:
a.
menerima Iaporan atau
pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan
pertama pada saat di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti
seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e.
melakukan pemeriksaan
dan penyitaan surat;
f.
mengambil sidik jari
dan memotret seorang;
g.
memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
mendatangkan orang
ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.
mengadakan
penghentian penyidikan;
j.
mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
2)
Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan
tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal
6 ayat (1) huruf a.
3)
Dalam menjalankan
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib
menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Kemudian Penuntut Umum memiliki wewenang
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 KUHAP sebagai berikut :
Penuntut
umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara
penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b. mengadakan pra penuntutan apabila ada
kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3)
dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik;
c. memberikan perpanjangan penahanan,
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan
setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada
terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai
surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada
sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup perkara demi kepentingan
hukum;
i. mengadakan tindakan lain dalam Iingkup
tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang
ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.
Pasal
15
Penuntut
umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut
ketentuan undang-undang.
Demikian
artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar,
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar