Sabtu, 11 Februari 2023

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Harus Memiliki izin Pengadilan

 Penyitaan memiliki pengertian dalam Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

 

Penyitaan biasanya dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara tindak pidana yang mana hal tersebut sangat diperlukan atau dibutuhkan dalam proses peradilan pidana, akan tetapi masyarakat perlu mengetahui bahwasanya aparat penegak hukum yang hendak melakukan penyitaan terhadap barang atau benda telah diatur dalam Hukum Acara Pidana yang mana sebagai seorang penegak hukum dengan seenaknya melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur yang sebenarnya.

 

Dalam hukum acara pidana yang mana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk melakukan penyitaan, penyidik dapat melakukannya setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 38 KUHAP yang berbunyi :

 

(1)  Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

 

(2)  Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilaman penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 

Oleh karena itu, izin ketua pengadilan negeri setempat sangat diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap barang dalam perbuatan tindak pidana.

 

Demikian artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar