Penyitaan memiliki pengertian dalam Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan biasanya dilakukan oleh
penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara
tindak pidana yang mana hal tersebut sangat diperlukan atau dibutuhkan dalam
proses peradilan pidana, akan tetapi masyarakat perlu mengetahui bahwasanya
aparat penegak hukum yang hendak melakukan penyitaan terhadap barang atau benda
telah diatur dalam Hukum Acara Pidana yang mana sebagai seorang penegak hukum
dengan seenaknya melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur yang sebenarnya.
Dalam hukum acara pidana yang mana hal
tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk melakukan penyitaan, penyidik
dapat melakukannya setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri
setempat sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 38 KUHAP yang berbunyi
:
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak bilaman penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1)
penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu
wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
Oleh karena itu, izin ketua pengadilan
negeri setempat sangat diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap barang
dalam perbuatan tindak pidana.
Demikian
artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar,
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar