Penangkapan memiliki pengertian dalam Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Aparat penegak hukum yang berwenang
melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 KUHAP yang berbunyi :
1. Untuk kepentingan penyelidikan,
penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik
dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Sedangkan yang dapat dikenakan
penangkapan adalah orang yang diduga keras melakukan tindak pidana sesuai Pasal
17 KUHAP dan pelaksanaan penangkapan sesuai Pasal 18 ayat (1) KUHAP dilakukan
oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas
serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan
identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat
perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Kemudian tembusan surat perintah
penangkapan tersebut diberikan kepada keluarga tersangka yang ditangkap yang
mana hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Demikian
artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar,
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar