Penggeledahan dalam KUHAP terbagi menjadi penggeledahan badan dan penggeledahan rumah.
Penggeledahan badan sesuai Pasal 1
angka (18) KUHAP yakni tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan
atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
atau dibawanya serta, untuk disita.
Penggeledahan rumah sesuai Pasal 1
angka (17) KUHAP adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal
dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau
penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Penggeledahan hanya dapat dilakukan
untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 32 KUHAP yang artinya apabila suatu
perkara yang dilaporkan belum sampai tahap penyidikan. Maka penyidik maupun
penyelidik tidak dapat melakukan penggeledahan rumah dan badan dan untuk
melakukan penggeledahan rumah, harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan
negeri setempat sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP.
Namun apabila dalam keadaan mendesak
yang sangat perlu, penyidik dapat melakukan penggeledahan sesuai Pasal 34 KUHAP
yang berbunyi :
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal
33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a.
pada
halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di
atasnya;
b.
pada
setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c.
di
tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan
tempat umum lainnya
(2) Dalam hal penyidik melakukan
penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan
memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang
berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
Demikian
artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar,
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar