Sabtu, 11 Februari 2023

Apa itu Penggeledahan dalam KUHAP

 Penggeledahan dalam KUHAP terbagi menjadi penggeledahan badan dan penggeledahan rumah.

 

Penggeledahan badan sesuai Pasal 1 angka (18) KUHAP yakni tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

 

Penggeledahan rumah sesuai Pasal 1 angka (17) KUHAP adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

 

Penggeledahan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 32 KUHAP yang artinya apabila suatu perkara yang dilaporkan belum sampai tahap penyidikan. Maka penyidik maupun penyelidik tidak dapat melakukan penggeledahan rumah dan badan dan untuk melakukan penggeledahan rumah, harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP.

 

Namun apabila dalam keadaan mendesak yang sangat perlu, penyidik dapat melakukan penggeledahan sesuai Pasal 34 KUHAP yang berbunyi :

 

(1)  Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

 

a.    pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;

 

b.    pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;

 

c.    di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya

 

(2)  Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 

Demikian artikel ini, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar