Minggu, 05 Februari 2023

Batas Waktu dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan terobosan yang sangat baik dan bermanfaat bagi para pencari keadilan yang mana dengan adanya hal tersebut para pencari keadilan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh keadilan terhadap pihak yang dirasa telah merugikan dirinya.

 

Gugatan sederhana dapat diajukan oleh para pihak yang memiliki nilai kerugian materiil maksimal sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), bukan merupakan sengketa tanah atau sengketa yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus, dan para pihak yang bersengketa berada dalam wilayah domisili hukum Pengadilan yang sama.

 

Dengan adanya gugatan sederhana ini waktu dalam penyelesaian gugatan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak terima akan putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim dapat mengajukan upaya hukum Keberatan yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang berbunyi :

 

Pasal 21

(1)  Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah dengan mengajukan keberatan.

 

(2)  Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya.

 

Pasal 22

(1)   Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7(tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

 

(2)   Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan dikepaniteraan.

 

(3)   Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.

 

Putusan keberatan merupakan putusan akhir dalam gugatan sederhana dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain setelahnya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30 Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang berbunyi :

 

Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

Dalam gugatan sederhana, tidak dibenarkan mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar, terima kasih.

 

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar