Selasa, 24 Januari 2023

Batas Usia Menikah bagi Orang Islam Menurut Hukum Perkawinan

Pernikahan dalam agama islam merupakan termasuk sunnah Nabi Muhammad Saw dan dengan adanya pernikahan akan memperpanjang keturunan. Negara Indonesia mengatur tentang perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahunn 1974 Tentang Perkawinan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan hanya dikhususkan mengatur bagi orang islam saja. Sedangkan bagi orang non-muslim diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Di Negara Indonesia terdapat batasan minimal bagi orang islam yang ingin melangsungkan pernikahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi :

 

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

 

Apabila baik pria maupun wanita yang akan melangsungkan pernikahan haruslah berusia minimal 19 tahun dan apabila baik laki-laki atau wanita yang belum berusia 19 tahun. Orang tua baik pria maupun wanita dapat memintakan dispensasi nikah ke Pengadilan.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahunn 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar