Wanprestasi atau ingkar janji dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Perbuatan ingkar janji diawali dengan adanya perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang membuatnya menjadi Undang-Undang atau dikenal dengan asas Pacta Sunt Servanda yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji. Maka dasar hukum dari perbuatan wanprestasi tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar