Pernikahan berasal dari kata nikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Bagi Orang yang beragama Islam, Negara Indonesia telah mengatur urusan pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahunn 1974 Tentang Perkawinan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan hanya dikhususkan mengatur bagi orang islam saja. Sedangkan bagi orang non-muslim diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia terdapat batasan menikah bagi orang islam baik laki-laki maupun perempuan yakni berusia minimal 19 tahun yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akan tetapi banyak faktor yang mengakibatkan pria maupun wanita menikah dibawah usia minimal. Sedangkan menurut konstitusi, kepentingan warga negara haruslah dilindungi.
Maka dari itu, negara memberikan solusi kepada pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun yang ingin melangsungkan pernikahan yakni dengan memberikan dispensasi menikah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi :
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Dengan demikian pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun tetap dapat melangsungkan pernikahan dengan meminta dispensasi menikah dari pengadilan.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahunn 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar