Para pelaku tindak pidana tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi menengah keatas. Banyak para pelaku tindak pidana tergolong dari kalangan menengah kebawah, akan tetapi hak bagi setiap warga negara sama dimata hukum. Oleh karena itu terhadap para pelaku tindak pidana yang tidak mampu menunjuk penasihat hukum sendiri. Negara melalui pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan proses tindak pidana wajib menunjuk penasihat hukum untuk kepentingan membela tersangka atau terdakwa.
Mengenai bantuan hukum yang diberikan oleh negara secara Cuma-Cuma hanya pada tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman yang tinggi yang mana hal tersebut diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Dan Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh negara memberikan bantuan kepada tersangka atau terdakwa tersebut secara Cuma-Cuma sebagaimana Pasal 56 ayat (2) KUHAP.
Oleh karena itu tersangka atau terdakwa yang tidak mampu dapat memiliki penasihat hukum dapat diberikan oleh negara tanpa perlu mengeluarkan biaya atau mencari kuasa hukum.
Apabila ada saran dan kritik, silahkan tulis dikolom komentar. Demikian artikel ini semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar