Penahanan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat ditahan oleh pihak yang berwenang yakni Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang memeriksa perkaranya. Penahanan dilakukan kepada pelaku tindak pidana agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Jenis-jenis Penahanan sesuai Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang dapat dilakukan antara lain :
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara;
b. Penahanan Rumah;
c. Penahanan Kota.
Penahanan Rumah dilaksanakan dirumah tinggal atau rumah kediamantersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (Pasal 22 ayat (2) KUHAP)
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediamati tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor din pada waktu yang ditentukan. (Pasal 22 ayat (3) KUHAP)
Apabila ada saran dan kritik. Silahkan tulis dikolom komentar. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar