Perbuatan Melawan Hukum merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain yang mana perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang lain atau barang milik orang lain tentunya harus siap apabila dituntut oleh orang yang dirugikan tersebut. Berbeda dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang diawali karena adanya perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diawali tanpa adanya perjanjian atau perikatan. Maka dari itu, cakupan dari PMH lebih luas dari pada wanprestasi.
Dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi :
Pasal 1365 KUH Perdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUH Perdata
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Perbuatan melawan hukum bukan hanya karena disebabkan oleh dirinya sendiri, akan tetapi karena anak-anaknya atau orang-orang yang menjadi tanggungannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi :
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusanurusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar