Selasa, 31 Januari 2023

Orang Yang Tidak Cakap Untuk Membuat Perjanjian Dalam Hukum Perdata

Perjanjian memiliki pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia salah satunya adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu yang memiliki syarat, tenggang waktu atau tempo.

 

Syarat sah perjanjian tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi :

 

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Akan tetapi dalam hukum perdata, terdapat orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian sebagaimana Pasal 1330 KUH Perdata yang berbunyi :

 

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

1.    anak yang belum dewasa;

2.    orang yang ditaruh di bawah pengampuan;

3.    perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

 

Maka dari itu, dalam membuat suatu perjanjian atau persetujuan haruslah melihat ketentuan dari Pasal 1330 KUH Perdata.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar