Perjanjian memiliki pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia salah satunya adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu yang memiliki syarat, tenggang waktu atau tempo.
Syarat sah perjanjian tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Akan tetapi dalam hukum perdata, terdapat orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian sebagaimana Pasal 1330 KUH Perdata yang berbunyi :
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Maka dari itu, dalam membuat suatu perjanjian atau persetujuan haruslah melihat ketentuan dari Pasal 1330 KUH Perdata.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar